Jakarta – Pemerintah telah merilis peraturan mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025/2026 yang akan dilaksanakan di awal tahun ajaran baru. Peraturan ini hadir untuk memastikan MPLS berjalan edukatif, menyenangkan, dan aman, serta bebas dari praktik perpeloncoan dan kekerasan yang merugikan siswa baru.
MPLS sendiri bertujuan membantu siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru. Melalui kegiatan ini, sekolah dapat memperkenalkan berbagai aspek penting seperti aturan, tata tertib, budaya sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia.
Oleh karena itu, kegiatan ini harus dirancang dengan cermat agar memberikan kesan positif bagi siswa dalam memulai perjalanan pendidikan mereka.
Baca Juga : Langkah Inovatif, UNPERBA Buka Program Studi di Lapas Purwokerto
Ada 4 Larangan Penting Dalam MPLS 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, ada empat hal utama yang dilarang keras dalam pelaksanaan MPLS 2025:
1. Memberi Tugas yang Tidak Masuk Akal
Tugas yang diberikan kepada siswa selama wajib memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah. Dilarang keras memberikan tugas yang merendahkan martabat atau hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter. Artinya, setiap tugas haruslah bermakna dan mendukung proses adaptasi siswa, bukan sebagai bentuk perpeloncoan.
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Larangan ini sangat tegas: tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas apa pun yang mengarah pada kekerasan. Segala bentuk perpeloncoan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang keras.
Ini mencakup hukuman fisik, verbal, atau psikis yang bersifat tidak mendidik. Tindakan seperti bentakan, perundungan, ejekan, hinaan, cacian, sentuhan fisik yang tidak pantas, serta perlakuan lain yang dapat merendahkan martabat atau menimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun mental siswa, sama sekali tidak diperkenankan.
3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru
Seluruh rangkaian kegiatan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru. Jika kegiatan dilakukan di luar sekolah, pelaksanaannya harus diketahui dan memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa selama kegiatan berlangsung.
4. Atribut yang Tidak Edukatif atau Relevan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang penggunaan atribut yang berkaitan dengan praktik perpeloncoan dan tidak memiliki nilai edukatif. Atribut semacam ini dapat mempermalukan peserta didik, merendahkan martabat mereka, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kondisi psikologis anak. Contoh atribut yang dilarang meliputi:
- Tas yang tidak wajar (misalnya karung atau tas belanja plastik)
- Kaus kaki dengan warna mencolok dan tidak simetris
- Aksesori kepala yang tidak sesuai atau berlebihan
- Alas kaki yang tidak sesuai dengan norma sekolah
- Papan nama dengan bentuk rumit, menyulitkan dibuat, atau berisi konten tidak bermanfaat
Atribut lain yang tidak relevan dengan proses pembelajaran atau tujuan MPLS.
MPLS Ramah: Menciptakan Lingkungan Belajar yang Menyenangkan
MPLS 2025 mengusung tema “Ramah Lingkungan”. Tema ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan sejak hari pertama sekolah. “Ramah” adalah upaya nyata untuk memastikan proses adaptasi siswa tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menyenangkan dan bermakna.
MPLS 2025 akan dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru 2025/2026, mulai dari Senin, 14 Juli 2025, hingga Jumat, 18 Juli 2025.
Dengan adanya larangan-larangan ini, diharapkan MPLS 2025 dapat berjalan sesuai tujuannya: menciptakan suasana yang aman, mendidik, serta menghargai hak dan martabat setiap siswa baru.