Nusron Wahid, baru-baru ini memberikan pernyataan tegas terkait isu sensitif penjualan pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pernyataan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga kedaulatan wilayah dan kekayaan alam negara.
Penegasan ini disampaikan Nusron Wahid setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa larangan ini tidak hanya mencakup transaksi penjualan, tetapi juga penerbitan sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) atas nama individu atau badan hukum asing.
Kebijakan ini merupakan upaya komprehensif untuk mencegah pihak asing menguasai pulau-pulau strategis di Indonesia melalui berbagai celah hukum. Penekanan pada larangan sertifikasi bagi asing menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas kepemilikan lahan di seluruh wilayah Indonesia.
Fenomena Penawaran Penjualan Pulau Kecil Secara Daring yang Mencurigakan
Selain larangan penjualan dan sertifikasi kepada pihak asing, Nusron Wahid juga menyoroti maraknya praktik penawaran penjualan pulau secara daring. Fenomena ini menurutnya patut dipertanyakan legalitasnya dan menimbulkan kecurigaan.
“Kalau ada yang mau menjual, pakai online berarti itu tanda petik lalu dipertanyakan. Karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual? Karena yang boleh menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual? Ini ada apa ini?” ujar Nusron Wahid.
Komentar ini mengindikasikan adanya kemungkinan praktik penipuan atau penyalahgunaan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Penjual yang tidak memiliki legalitas kepemilikan properti namun berani menawarkan penjualan pulau kecil secara daring adalah indikasi kuat adanya masalah.
Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah proaktif dengan menelusuri aktivitas penjualan pulau kecil secara daring ini dan telah menindaklanjuti dengan pemblokiran terhadap beberapa situs yang terindikasi melakukan praktik ilegal tersebut. Langkah ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan menjaga citra negara dari praktik-praktik ilegal.
Perlindungan Hukum untuk Pulau-pulau Kecil Belum Bersertifikat
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memperkuat perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menerbitkan status hak pengelolaan lahan (HPL) atau hak pakai atas pulau-pulau kecil yang belum bersertifikat. “Kami minta akan terbitkan hak pakai atau HPL kepada Pemda-nya masing-masing. Supaya tidak ini (disalahgunakan),” ungkap Nusron Wahid.
Penerbitan HPL atau hak pakai kepada pemerintah daerah adalah strategi yang cerdas. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan pulau-pulau tersebut sesuai dengan peruntukannya, sekaligus mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab mengklaim atau menjualnya secara ilegal.
Ini juga memastikan bahwa pulau-pulau tersebut tetap berada di bawah kendali negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan pribadi atau asing.
Implikasi dan Prospek ke Depan Tentang Pula Kecil
Penegasan Nusron Wahid ini membawa implikasi penting bagi tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya terkait dengan pulau-pulau kecil dan terluar. Kebijakan ini memperkuat fondasi hukum yang melindungi kedaulatan wilayah Indonesia dan mencegah eksploitasi oleh pihak asing.
Dengan adanya larangan tegas dan tindakan proaktif dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan praktik penjualan pulau secara ilegal dapat diminimalisir.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap penawaran penjualan pulau yang tidak masuk akal, terutama yang dilakukan secara daring. Verifikasi legalitas dan keabsahan dokumen adalah langkah mutlak sebelum melakukan transaksi properti, terlebih yang bernilai besar seperti pulau.
Langkah-langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga aset-aset strategis negara. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, masa depan pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia dapat terlindungi dari ancaman kepemilikan asing dan praktik ilegal.
Perlindungan ini adalah investasi jangka panjang untuk kedaulatan, keamanan, dan keberlanjutan bangsa, terutama untuk menjaga keutuhan pulau kecil yang strategis. Apakah langkah-langkah ini akan efektif sepenuhnya dalam memberantas praktik penjualan pulau secara ilegal di masa depan? Efektivitas penuh akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan terhadap semua transaksi terkait pulau kecil.