Musisi legendaris Indonesia, Ahmad Dhani, baru-baru ini membuat pernyataan yang menarik perhatian banyak penggemar musik dan pelaku usaha. Ahmad Dhani memperbolehkan lagu Dewa 19 diputar bebas di tempat umum, dengan izin sederhana lewat DM kepadanya.
Pernyataan ini tentu saja mengundang beragam respons dari publik, terutama para netizen dan pengusaha yang selama ini merasa terbebani dengan aturan royalti pemutaran musik di ruang publik. Pada artikel ini, kita akan membahas lengkap tentang sikap Ahmad Dhani, tanggapan masyarakat, serta sedikit ulasan mengenai aturan royalti pemutaran lagu di tempat usaha.
Pernyataan Ahmad Dhani tentang Pemutaran Lagu Dewa 19 di Tempat Umum
Ahmad Dhani menjelaskan di media sosial bahwa ia ingin orang menikmati lagunya lebih luas tanpa membebani pelaku usaha. “Silakan putar lagu Dewa 19 di restoran, kafe, atau tempat umum lainnya. Kalau ingin izin, cukup DM saya,” kata Dhani santai.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kebingungan banyak pengusaha yang merasa kerepotan dengan proses perizinan dan pembayaran royalti yang terkadang rumit dan memakan waktu. Dengan sikap ini, Dhani menunjukkan kemudahan dan kelonggaran agar masyarakat bisa menikmati musiknya, tanpa mengabaikan legalitas.
Reaksi Netizen: “Dia yang Mulai, Dia yang Akhiri”
Unggahan Ahmad Dhani langsung menarik perhatian netizen, musisi, dan pelaku usaha. Banyak yang memuji sikapnya karena membuka jalan bagi penggunaan musik Indonesia tanpa hambatan birokrasi.
Seorang netizen menulis, “Dia yang mulai, dia juga yang mengakhiri. Ahmad Dhani jadi pelopor sikap fair untuk musisi dan pengusaha.” Beberapa pengusaha restoran dan kafe juga mengapresiasi langkah ini, karena selama ini mereka sering kesulitan mengurus izin royalti.
Namun, ada pula yang memberikan masukan agar hal ini bisa menjadi contoh untuk musisi lain agar lebih terbuka dan membantu mempermudah penggunaan lagu di tempat umum tanpa memberatkan pihak pemutar lagu.
Musisi yang Bebaskan Lagu-Lagu Mereka untuk Diputar di Tempat Umum Tanpa Pembayaran Royalti
Sikap terbuka Ahmad Dhani sebenarnya bukan hal baru di dunia musik Indonesia. Beberapa musisi dan band juga pernah menyatakan pembebasan lagu-lagu mereka untuk diputar di tempat umum dengan syarat tertentu.
Slank, Iwan Fals, dan penyanyi indie membolehkan orang memutar lagu mereka di acara non-komersial tanpa royalti, asalkan menghormati hak cipta. Langkah ini membantu memperluas jangkauan pendengar dan mendorong promosi musik lokal.
Baca juga : Agnes Monica Akan Tampil di Serial “The Reacher” Season 4, Ini Perannya
Panduan Singkat tentang Aturan Royalti Musik di Tempat Usaha dan Ruang Publik
Meski beberapa musisi membebaskan lagu, restoran atau kafe wajib membayar royalti melalui lembaga manajemen untuk pemutaran umum. Tarifnya biasanya dihitung berdasarkan luas tempat, jumlah pengunjung, atau omzet usaha.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa para musisi mendapat penghargaan atas karya cipta mereka dan bisa terus berkarya. Namun, pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, sering merasa proses perizinan dan pembayaran royalti terlalu rumit.
Ahmad Dhani mempermudah izin pemutaran lagu Dewa 19, mendorong diskusi tentang aturan royalti yang lebih mengakomodasi semua pihak. Ahmad Dhani menginspirasi musisi lain agar lebih terbuka, memudahkan penggemar dan pengusaha menikmati lagu Dewa 19 tanpa hambatan.
