Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan ini segera mengundang perhatian publik, mengingat peran strategis Bapanas dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Keputusan ini efektif per tanggal 9 Oktober 2025.
Amran Sulaiman Dipercaya Menjabat Kepala Bapanas
Sebagai pengganti Arief Prasetyo Adi, Presiden Prabowo menunjuk figur yang tidak asing di sektor pertanian, yaitu Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Penunjukan Amran Sulaiman memunculkan spekulasi mengenai koordinasi antara kebijakan pertanian dan pangan di masa mendatang.
Dalam surat keputusan tertanggal 9 Oktober 2025, Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasih. “Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, di sertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi kutipan dalam surat keputusan tersebut.
Alasan Pencopotan: Peningkatan Efektivitas Tugas Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto tidak merinci alasan spesifik di balik pencopotan Arief Prasetyo Adi. Namun, dalam pertimbangan Keppres tersebut, di sebutkan bahwa pergantian ini di lakukan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Keputusan Presiden tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa, “(Dengan alasan itu), di pandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang di angkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022.” Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mempercepat dan mengoptimalkan kinerja lembaga pangan negara.
Baca Juga: Laba Melonjak 108%: Teladan Prima (TLDN) Bagi Dividen Rp15,5 per Saham
Bapanas Membenarkan: SK Di terima Sore Hari
Sarwo Edhy, Sekretaris Utama Bapanas, membenarkan informasi pergantian Arief Prasetyo Adi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa surat keputusan (SK) baru di terima oleh pihak Bapanas pada Jumat sore di Jakarta.
“Kalau SK-nya baru di terima tadi sore, memang sudah di ganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin,” ujar Sarwo Edhy, seperti di kutip dari Antara.
Lebih lanjut, Sarwo Edhy menceritakan kronologi penerimaan informasi. Meskipun SK resmi baru di terima pada Jumat sore (10/10), Kepala Bapanas Arief Prasetyo masih sempat masuk kantor seperti biasa pada pagi harinya, sebelum akhirnya mengetahui keputusan pergantian tersebut pada sore hari. “Iya, iya, sempat masuk kantor sebentar. Dari pagi sih ada, hanya baru tahu beliau (Arief Prasetyo Adi) sore hari,” tutup Edhy singkat.







