Jakarta –Sebanyak 15 produk obat tradisional ilegal secara resmi ditarik dari peredaran setelah terbukti mengandung zat kimia keras, Sebuah peringatan keras dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang seharusnya hanya dapat dikonsumsi di bawah pengawasan ketat tenaga medis.
Temuan ini mengguncang pasar obat herbal dan menyoroti bahaya tersembunyi di balik klaim khasiat instan.
Dalam serangkaian pemeriksaan laboratorium intensif, BPOM menemukan fakta mencengangkan: sejumlah besar obat tradisional yang beredar luas, terutama melalui platform daring, telah dioplos secara sengaja dengan bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Di antara zat-zat terlarang yang teridentifikasi adalah sildenafil, deksametason, paracetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCl. Seluruhnya merupakan obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter.
Efek Instan, Risiko Mematikan: Mengapa Obat Tradisional Tercemar Jadi Ancaman Serius?
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dengan tegas menyatakan, “Produsen ilegal dengan sengaja mencampurkan bahan kimia obat (BKO) untuk memberi efek instan. Ini sangat berbahaya karena bisa memicu gangguan jantung, ginjal, bahkan stroke.” Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi masalah ini, di mana keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan jutaan konsumen.
Obat tradisional seharusnya menjadi alternatif aman berbasis alam. Namun, ketika produk-produk ini terkontaminasi bahan kimia berbahaya, manfaat alaminya musnah, digantikan oleh risiko kesehatan yang fatal. Bahaya ini berlipat ganda, terutama bagi individu dengan riwayat penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau mereka yang sedang dalam pengobatan rutin, karena interaksi obat dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga.
Ironisnya, banyak masyarakat tergiur oleh klaim bombastis seperti “kuat tahan lama”, “menurunkan berat badan cepat”, atau “menambah vitalitas pria” tanpa menyadari jebakan bahaya yang tersembunyi di baliknya. Rayuan khasiat instan seringkali menjadi umpan mematikan.
Baca Juga : Bursa Berbenah Total: Kartu Merah BEI untuk Emiten Benny Tjokro hingga Eddy Logam
Perang Melawan Peredaran Gelap: Peran Konsumen dalam Melindungi Diri
Taruna Ikrar menambahkan, “Modus penjualan sekarang makin canggih, dari online shop sampai jalur distribusi tersembunyi. Masyarakat harus semakin waspada.
” BPOM mengimbau keras agar konsumen hanya membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi serta menghindari produk tanpa produsen dan komposisi yang jelas. Masyarakat juga memiliki senjata ampuh untuk memeriksa keaslian produk melalui aplikasi Cek BPOM atau laman resmi BPOM.
“Jangan mudah tergoda dengan khasiat instan. Jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Ingat, kesehatan adalah aset paling berharga,” tegas Taruna, menyerukan kesadaran kolektif.
Langkah proaktif BPOM dalam menarik obat tradisional berbahaya ini adalah pengingat vital: tidak semua produk berlabel “herbal” adalah aman. Banyak di antaranya menyembunyikan zat kimia berbahaya demi janji palsu hasil instan yang menyesatkan.
Berikut adalah daftar obat tradisional berbahaya yang telah ditarik oleh BPOM:
- Bubalus – mengandung nortadalafil
- Linzi Don Mai Dan – mengandung klorfeniramin maleat
- Sultan – mengandung deksametason & paracetamol
- Raja Jahanam – mengandung deksametason & paracetamol
- Kapsul Tradisional Spontan – mengandung paracetamol
- Daun Mujarab – mengandung natrium diklofenak
- Pusaka Dayak X-tra Strong – mengandung sildenafil sitrat
- New Gali-gali – mengandung sildenafil sitrat
- New Urat Kuda Formula Plus – mengandung sildenafil sitrat
- Sari Daun Kelor – mengandung paracetamol
- Slim Ty – mengandung sibutramin HCl
- Kopi Cleng – mengandung sildenafil sitrat
- Kopi Arab Platinum – mengandung sildenafil sitrat
- Madu Kuat – mengandung sildenafil sitrat & tadalafil
- Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – mengandung kafein & paracetamol.
Apakah Anda atau orang terdekat pernah menjadi korban produk obat tradisional ilegal? Bagikan pengalaman Anda dan mari bersama-sama menciptakan kesadaran akan bahaya ini.