BCA Lakukan Buy Back Hingga 5T Saham Untuk Stabilitas

oleh
BCA Lakukan Buy Back Hingga 5T Saham Untuk Stabilitas

NusaSuara – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham BCA dengan nilai maksimal Rp5 triliun di pasar modal. Langkah ini menjadi strategi perseroan untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Selain itu, buyback juga memperkuat kepercayaan investor sepanjang 2026.

Tujuan Buyback Saham BCA

Manajemen BCA menegaskan bahwa buyback di lakukan sebagai respons terhadap dinamika pasar dan tekanan jual yang terjadi belakangan ini.

“Perseroan bermaksud melakukan pembelian kembali saham (buyback) untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia pada 2026. Selain itu, buyback juga meningkatkan kepercayaan investor. Di sisi lain, buyback memberikan tingkat imbal hasil yang lebih optimal bagi para pemegang saham,” ujar Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1).

Nilai dan Batasan Buyback

BCA menetapkan total nilai buyback maksimal Rp5 triliun, termasuk biaya jasa perantara perdagangan efek dan biaya pendukung lainnya. Dalam pelaksanaannya, jumlah saham yang di beli kembali di batasi hingga maksimal 10 persen dari modal di setor.

Meski demikian, perseroan memastikan porsi saham yang beredar di publik (free float) tetap terjaga minimal 7,5 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan regulator pasar modal.

Dampak terhadap Kinerja Keuangan BCA

Manajemen menilai aksi buyback ini tidak akan memberikan dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Perseroan meyakini bahwa buyback tidak akan berdampak material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas Perseroan,” tegas I Ketut Alam.

Dengan fundamental yang kuat, BCA tetap optimistis dapat menjaga struktur permodalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan

Rencana buyback saham BCA akan di mintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST tersebut di jadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.

Jika di setujui, buyback akan di laksanakan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST. Seluruh transaksi buyback di lakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pasar reguler dan hanya menggunakan jasa PT BCA Sekuritas.

Baca Juga: Kim Chang Son: Pejabat Terpercaya Korea Utara Meninggal Dunia

Tekanan Jual Asing Dorong Aksi Buyback

Keputusan buyback ini tidak lepas dari derasnya tekanan jual investor asing terhadap saham BCA dalam sepekan terakhir.

Mengutip data CNBC Indonesia, pada periode 19–27 Januari 2026, tercatat net foreign sell saham BBCA mencapai Rp5,86 triliun. Seiring tekanan tersebut, harga saham BBCA terkoreksi 575 poin atau turun 7,12 persen dalam periode yang sama.

Secara teknikal, saham BBCA saat ini bergerak di bawah moving average (MA) 9 dan MA 50. Kondisi ini menandakan tekanan jual masih cukup kuat. Selain itu, pola harga juga membentuk lower high–lower low setelah gagal bertahan di area 8.800–9.000. Ini mengindikasikan tren pelemahan jangka pendek.