, ,

Blokir Bank? Jangan Panik: Terjadi Jika Tidak Aktif 3 Bulan

oleh
PPATK akan "Blokir Bank" jika tidak aktif selama 3 bulan, dan tidak ada proses transaksi.

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan rencana “Blokir Bank” sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau “dormant” selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif dalam memerangi praktik penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana pencucian uang.

Keamanan Dana Nasabah Terjamin

Menanggapi kekhawatiran nasabah terkait potensi hilangnya saldo, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang meskipun “Blokir Bank” sementara. PPATK menyampaikan pernyataan ini melalui akun resmi Instagram-nya pada Senin (28/7/2025), memberikan jaminan penuh kepada masyarakat.

Kriteria Rekening Dormant

Rekening yang tergolong dormant adalah rekening tabungan, giro, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu. Jangka waktu ketidakaktifan ini bervariasi antara 3 hingga 12 bulan, bergantung pada kebijakan internal masing-masing bank. Pihak berwenang memberlakukan blokir bank sementara setelah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal, khususnya jual beli rekening demi pencucian uang.

Baca Juga : Bahaya 15 Obat Tradisional di Tarek BPOM: Ada Zat kimia!

Prosedur Pembukaan Blokir Bank

Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PPATK dan bank setelah mereka memblokir rekening nasabah tersebut. Setelah itu, PPATK dan bank terkait akan melakukan investigasi dan pendalaman. Proses ini memakan waktu 5 hari kerja, tetapi mereka bisa memperpanjangnya hingga 20 hari kerja jika membutuhkan lebih banyak waktu. Keputusan ini bergantung pada kelengkapan data, kesesuaian informasi, serta hasil penilaian bersama antara PPATK dan bank.

Fungsi Pembekuan Transaksi

Pembekuan transaksi ini berfungsi untuk memberi tahu nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih dianggap aktif meski telah lama tidak digunakan. Anda perlu mengetahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rekening baru. Fokus utamanya adalah pada rekening-rekening yang telah lama tidak menunjukkan aktivitas. Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional dan meminimalisir risiko penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas kejahatan finansial. Oleh karena itu, kami mengimbau nasabah untuk selalu memantau aktivitas rekening mereka dan segera menghubungi bank apabila menemukan indikasi yang mencurigakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.