Banda Aceh – Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat, menuai kritik keras, khususnya dari warga Aceh.
Dalam video yang beredar, Bobby Nasution tampak menghentikan truk bersama Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib. Keduanya meminta sopir truk segera memproses peralihan pelat BL ke pelat BK (Sumut). Tujuannya agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumatera Utara.
“Segera ya, kapan janji ngurusnya? Ini harus cepat. Jangan ada lagi BL, biar pajaknya ke kita,” kata Suib. Sopir truk menjawab bahwa pengiriman tersebut adalah yang terakhir menggunakan pelat BL. Ia menyebut pihak perusahaan akan segera mengurus perubahan pelat.
DPR RI: Tindakan Bobby Nasution Bisa Merusak Harmonisasi Antarwilayah
Anggota DPR RI dari Dapil Aceh, Nasir Djamil, mengecam tindakan Bobby. Ia menilai kebijakan itu dapat mengganggu stabilitas, keamanan, dan hubungan baik antardaerah. “Cabut kebijakan itu segera! Kebijakan ini bertentangan dengan semangat persatuan nasional,” ujar Nasir, Senin (29/9).
Nasir menegaskan bahwa kendaraan berpelat dari provinsi mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia. Ia menyebut STNK sebagai produk nasional yang berlaku secara universal di seluruh daerah. “Kalau semua kepala daerah bertindak seperti ini, semangat NKRI bisa runtuh,” tambahnya.
Komisi III Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas
Nasir, yang juga anggota Komisi III DPR RI, meminta Kapolda Sumut menindak pihak mana pun yang mengganggu ketertiban, termasuk pejabat daerah. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran hukum berlaku bagi siapa saja. “Kalau ada pelanggaran pengangkutan, biar aparat yang menindak. Bukan Bobby Nasution yang buat aturan baru dan membenturkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa Gubernur Sumut bisa diproses secara hukum jika terus menjalankan kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Pemprov Sumut Klarifikasi: Tidak Ada Larangan Plat BL
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Harahap, menjelaskan bahwa pejabat dalam video tersebut tidak bermaksud melarang kendaraan luar daerah. “Semua kendaraan bebas melintas, berdagang, dan bekerja di Sumatera Utara. Tidak ada larangan,” ujar Erwin.
Ia mengatakan, imbauan itu ditujukan kepada kendaraan yang beroperasi secara tetap di Sumut. Pemerintah mendorong penggunaan pelat lokal (BK atau BB), agar pajak kendaraan masuk ke pendapatan daerah untuk mendukung perbaikan infrastruktur.
Erwin juga menyampaikan permohonan maaf jika penyampaian pesan menimbulkan salah paham. Ia memastikan bahwa Pemprov Sumut akan memperbaiki pola komunikasi dengan publik. “Kami berkomitmen memperbaiki komunikasi publik dan terbuka terhadap masukan masyarakat,” pungkasnya.







