Chikita Meidy Ungkap Bukti Gugatan Balik Tuntutan KPR

oleh
Chikita Meidy Gugat Balek Tuntutan KPR

Jakarta — Artis Chikita Meidy akhirnya buka suara terkait gugatan balik (rekonvensi) yang di ajukan oleh sang suami, Indra Adhitya. Ini terjadi dalam proses perceraian mereka. Gugatan tersebut menuntut Chikita mengembalikan mahar dan dana KPR senilai Rp938 juta, di tengah sidang perceraian yang masih berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Hakim Minta Bukti Konkret dari Indra Adhitya

Dalam sidang yang di gelar pada Selasa (7/10), majelis hakim meminta pihak Indra untuk menghadirkan bukti. Bukti tersebut harus dapat memperkuat klaim gugatan baliknya. Namun, menurut pihak Chikita Meidy, dokumen yang di serahkan Indra di nilai tidak relevan dengan tuntutan yang di ajukan.

“(Bukti) cuma berupa dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti setor awal DP rumah. Tapi semuanya tidak menunjukkan dasar kuat untuk pengembalian mahar,” ungkap Chikita Meidy di kutip dari detikcom.

Minim Bukti dan Saksi Melemahkan Gugatan

Selain bukti yang di nilai tidak cukup, pihak Indra juga di sebut gagal menghadirkan saksi. Saksi ini diharapkan bisa memperkuat posisinya di pengadilan. Kondisi tersebut membuat dasar gugatan balik semakin lemah.

“Hakim sudah minta saksi, tapi dari pihak Indra tidak berhasil menghadirkan siapa pun,” ujar Yassirni, sahabat dekat Chikita Meidy.

Karena minimnya bukti dan saksi, pihak Chikita berharap majelis hakim menolak gugatan balik Indra Adhitya. Mereka bahkan telah melayangkan surat penolakan resmi. Ini adalah bentuk keberatan terhadap tuntutan yang di anggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Cucu Keracunan MBG di Jogja, Mahfud MD Desak Tata Kelola Program Diganti Total

Dalilnya Keliru dan Tidak Masuk Akal

Menurut Yassirni, dalil yang di ajukan dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum perkawinan Islam. Ini terutama terkait mahar yang merupakan hak mutlak istri setelah akad nikah sah.

“Kami menolak semua tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum. Soal mahar itu juga sudah ngaco banget,” kata Chikita Meidy.

Kronologi dan Nilai Gugatan

Kasus ini mencuat dalam sidang ketujuh perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya pada 30 September 2025. Dalam gugatan baliknya, Indra menuntut pengembalian mahar serta Rp938 juta yang terdiri dari:

  • Uang muka rumah: Rp410 juta
  • Cicilan KPR: 41 kali pembayaran dengan total Rp528 juta

Chikita Meidy dan Indra menikah pada Juli 2018. Mereka di karuniai seorang anak laki-laki yang lahir pada 2019. Namun, pada Juli 2025, Chikita resmi mengajukan gugatan cerai. Ini kemudian di konfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Aspin Astuti, pada 3 Juli 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.