Polemik di balik pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Semakin memanas setelah Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Koalisi tersebut mengadukan mereka atas dugaan pelanggaran etik dalam proses legislasi yang dinilai tertutup dan berpotensi merugikan hak-hak sipil.
Salah satu nama yang turut terseret dalam pelaporan tersebut adalah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Merespons derasnya kritik dan tudingan miring kepadanya dan rekan-rekannya, Habiburokhman melontarkan pernyataan bernada tanya yang tegas. Seolah membantah keras segala tuduhan yang beredar.
“Kalau memang enggak pas penyajian data, ya kita mohon maaf, tapi ini (KUHAP baru) juga enggak merugikan siapapun. Hasilnya kan bagus kita akomodasi. Memang itu menguntungkan siapa begitu loh? Apa menguntungkan kami? Sejahat itu kah kami?” tanya Habiburokhman dalam program podcast Gaspol! di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
Penegasan Misi Reformasi Hukum dan Penyangkalan Tudingan
Anggota dewan dari Komisi Hukum ini menegaskan bahwa menjadi anggota DPR bukan sekadar mengejar popularitas. Melainkan mewujudkan cita-cita lama untuk mereformasi sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, tujuan utamanya adalah mengubah dua aturan yang selama ini dianggap sangat tidak adil, yakni KUHP dan KUHAP, sebuah misi yang telah ia canangkan sejak lama.
Dengan latar belakang ini, Habiburokhman membantah seluruh tudingan Koalisi Masyarakat Sipil terkait isi KUHAP baru. Ia bersikeras bahwa UU tersebut justru merupakan langkah maju dan bersifat progresif, terutama dalam rangka membangun sistem peradilan pidana yang lebih berimbang dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Penguatan Advokat sebagai Benteng Anti-Abuse of Power
Fokus utama Habiburokhman dalam membela KUHAP baru adalah klaimnya mengenai penguatan pengawasan terhadap penegak hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Ia menjelaskan bahwa salah satu ketentuan progresif yang tertuang dalam UU tersebut adalah perluasan hak warga negara untuk mendapatkan pendampingan advokat sejak fase permintaan keterangan.
Menurutnya, ketentuan ini adalah kunci untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), intimidasi, dan bahkan penyiksaan yang kerap terjadi di fase penyelidikan.
“Bagaimana sih pengawasan terhadap penegak hukum supaya enggak abuse of power, supaya enggak sewenang-wenang, supaya enggak melakukan intimidasi, penyiksaan. Ya balik lagi, penguatan warga negara dengan advokat yang mendampinginya,” papar Habiburokhman.
Baca Juga : Tanah Eigendom Verponding dan Isu Hak atas Tanah
Dengan adanya pendampingan hukum yang lebih awal, ia meyakini bahwa warga negara akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat di hadapan aparat hukum. Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap kritik yang menyebut KUHAP baru berpotensi menciptakan kekuasaan “super power” bagi pihak kepolisian dan memudahkan penangkapan sipil.






