NusaSuara — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melarang seluruh pegawainya mengambil cuti akhir tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025. Kebijakan ini mengatur pelarangan pengajuan cuti tahunan sepanjang Desember 2025 bagi semua pimpinan unit di lingkungan DJP.
Surat internal itu sempat beredar di media sosial sehingga memicu beragam komentar. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pengaturan rutin yang selalu di berlakukan pada periode akhir tahun.
Penjelasan DJP: Kebijakan Bersifat Internal dan Administratif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa pengaturan cuti pegawai adalah hal internal. Ia menjelaskan bahwa setiap akhir tahun, DJP perlu mengatur penjadwalan pegawai. Ini bertujuan agar pelayanan publik tetap optimal, terutama karena pada periode ini volume layanan perpajakan biasanya meningkat.
“Dokumen manajemen kepegawaian bersifat internal. Namun, yang bisa kami sampaikan adalah bahwa DJP memang mengatur penjadwalan pegawai setiap akhir tahun agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” ujar Rosmauli, Jumat (5/12).
Bukan Kebijakan Baru dan Berlaku di Banyak Lembaga Pemerintah
Rosmauli menambahkan bahwa kebijakan pembatasan cuti pada periode krusial bukan hal baru dan di terapkan pula oleh banyak instansi pemerintahan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum di lakukan di banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” jelasnya.
Baca Juga: IHSG Cetak Rekor Penutupan Baru di 8.570,25! Investor Asing Borong Rp 4,47 T
Direktorat Jenderal Pajak Fokus Menjaga Kelancaran Pelayanan Wajib Pajak
Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa larangan cuti akhir tahun di terapkan. Kebijakan ini untuk menjamin kualitas layanan bagi wajib pajak, yang kerap memanfaatkan periode akhir tahun untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Prinsip Direktorat Jenderal Pajak adalah menjaga agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya cuti keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Rosmauli.
Kebijakan ini d iharapkan mampu memastikan proses administrasi perpajakan tetap lancar. Selain itu, bertujuan memastikan wajib pajak tidak mengalami hambatan saat menyelesaikan kewajiban di penghujung tahun.





