NusaSuara — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, baru-baru ini mengungkapkan perbedaan signifikan antara formula UMP yang di gunakan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan yang baru di tetapkan. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa meskipun secara garis besar formula dasar UMP tidak berubah. Namun, ada penyesuaian penting yang memengaruhi besaran kenaikan upah bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Perbedaan Formula UMP 2025 dan UMP 2026
Menurut Menaker, formula perhitungan kenaikan UMP pada 2025 dan 2026 memiliki kesamaan dasar. Formula tersebut tetap memperhitungkan tiga faktor utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alfa. Namun, perbedaan mencolok terletak pada rentang nilai alfa yang di gunakan.
Untuk UMP 2025, angka alfa berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Sedangkan pada UMP 2026, angka alfa yang di gunakan lebih tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9. Yassierli menjelaskan, “Jadi, meskipun formula secara keseluruhan tetap sama—kenaikan upah dihitung dari inflasi di tambah dengan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikali alfa—nilai alfa yang lebih besar di UMP 2026 memastikan adanya kenaikan upah yang lebih signifikan di bandingkan tahun lalu.”
Kenapa Nilai Alfa Di perluas?
Peningkatan nilai alfa pada UMP 2026 merupakan keputusan yang di tetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Nilai alfa yang lebih tinggi di harapkan akan memberikan dampak positif terhadap daya beli pekerja. Meskipun tiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, dengan rentang alfa yang lebih luas, yaitu dari 0,5 hingga 0,9. Maka tiap provinsi dapat menentukan nilai alfa sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.
Yassierli menambahkan, “Alfanya di perluas. Jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya hanya antara 0,1 sampai 0,3, kemudian sekarang Presiden menetapkan 0,5 hingga 0,9.”
Dampak Positif bagi Kesejahteraan Pekerja
Perubahan besar ini bertujuan untuk menjamin kenaikan upah yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Meskipun setiap provinsi akan memiliki tingkat kenaikan yang berbeda, Menaker memastikan bahwa tidak akan ada penurunan upah. “Upah akan tetap naik, baik di daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif maupun di daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Semua di hitung berdasarkan rumus inflasi di tambah pertumbuhan ekonomi, dikali dengan nilai alfa,” jelasnya.
Namun, bagi daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, Yassierli menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan hanya berdasarkan inflasi dan nilai alfa. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri.
Kerja Sama Pemerintah Daerah untuk Implementasi yang Efektif
Menaker juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan baru ini. “Kita harus memantau dan bekerja bersama agar kesejahteraan buruh tetap meningkat, sementara sektor industri juga dapat berkembang,” tegas Yassierli. Implementasi formula ini di harapkan dapat menciptakan kesejahteraan yang lebih merata bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Kapan Gubernur Harus Menetapkan UMP 2026?
Menurut peraturan pemerintah terbaru yang telah di teken oleh Presiden Joko Widodo, gubernur setiap provinsi di beri waktu hingga 24 Desember 2025. Mereka harus menetapkan besaran kenaikan UMP di wilayah masing-masing. Dengan adanya tenggat waktu ini, di harapkan penetapan upah dapat di lakukan tepat waktu. Ini bertujuan untuk menguntungkan seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja maupun sektor industri.
Dengan formula baru yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi ekonomi, UMP 2026 di prediksi akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Meskipun setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda, prinsip utamanya adalah memastikan kenaikan upah yang wajar dan merata.






