Geger! Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Korupsi dari 5 Perusahaan Wilmar Group

oleh -34 Dilihat
Tumpukan uang Rp 11,8 triliun disita Kejagung di kasus korupsi migor. (Ucok Nugroho/nusasuaracom)
Tumpukan uang Rp 11,8 triliun disita Kejagung di kasus korupsi migor. (Ucok Nugroho/nusasuaracom)

NUSASUARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung sita Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang merupakan bagian dari Wilmar Group pada tahap penuntutan terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang tersebut disita dari Wilmar Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), terdapat tiga jenis kerugian negara dalam perkara ini, yakni kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian yang dihitung mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Kelima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group telah mengembalikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas kerugian tersebut, yaitu:

  1. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42
  2. PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94
  3. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78

Baca Juga : NBA Finals: Jalen Williams cetak 40 poin saat OKC menang di Game 5 final NBA, Thunder Ungguli Pacers

“Total pengembalian oleh kelima terdakwa tersebut sesuai dengan kerugian negara yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menambahkan, uang hasil penyitaan kini disimpan oleh penyidik di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Penyitaan dilakukan dengan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyitaan ini dilaksanakan pada tingkat penuntutan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” jelasnya.

Baca Juga : Kisah Perempuan Papua di Balik Viral Save Raja Ampat: ‘Biarpun Ditangkap, Saya Tetap Berjuang

Sutikno menerangkan bahwa hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korporasi dalam kasus ini. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

“Seperti yang kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut telah diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Sutikno.

“Karena itu, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung,” tambahnya.

Sutikno juga menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan tambahan memori kasasi terkait kasus ini kepada Mahkamah Agung.

“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang memasukkan uang hasil sita tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari memori kasasi,” ujar Sutikno.

Baca Juga : Thailand Mobilisasi Tank ke Perbatasan Kamboja, Siap Hadapi Konflik Pasca Insiden Tembak-Menembak

Dengan demikian, keberadaan uang tersebut dapat menjadi pertimbangan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, terutama agar uang tersebut dapat dikompensasikan untuk menutupi seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi tersangka dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

No More Posts Available.

No more pages to load.