NusaSuara — Komedian senior Indro Warkop akhirnya angkat bicara terkait laporan terhadap Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut muncul setelah Pandji membawakan materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Indro mengaku heran melihat komedi yang kini kerap berakhir di ranah hukum.
Menurut Indro, fenomena ini menunjukkan perubahan cara masyarakat merespons kritik dan satire. Jika dahulu tekanan datang langsung dari penguasa, kini gesekan justru muncul antar kelompok masyarakat sendiri.
Pergeseran Cara Memandang Kritik dan Komedi
Indro Warkop menilai, banyak orang saat ini mulai kehilangan pemahaman tentang esensi komedi. Ia menekankan bahwa humor seharusnya ditempatkan sesuai konteksnya, bukan langsung di anggap sebagai serangan.
“Mari kita tempatkan komedi itu pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang jadi tidak mengerti arti dari komedi,” ujar Indro Warkop di kawasan Thamrin, seperti di kutip dari detikcom, Sabtu (10/1).
Ia bahkan menyayangkan jika kondisi ini membuat Indonesia di persepsikan negatif oleh dunia luar.
“Kita kemudian oleh bangsa lain di anggap, ‘waduh, primitif ya ternyata orang Indonesia’,” tuturnya.
Pengalaman Indro di Era Orde Baru
Sebagai bagian dari grup lawak legendaris Warkop DKI, Indro membandingkan situasi saat ini dengan masa Orde Baru. Ia mengaku kerap mendapat teguran dari pemerintah kala itu, namun tidak pernah sampai dilaporkan oleh sesama warga atau organisasi masyarakat.
“Di laporkan enggak pernah. Kita sering ditegur pemerintah, iya. Tapi ini justru sebuah kemunduran cara berpikir. Logika saja, kalau memang tidak terjadi, ngapain harus ada penolakan?” kata Indro Warkop.
Ia juga mengingatkan agar publik lebih waspada terhadap pola adu domba yang dapat merusak kebebasan berekspresi.
Duduk Perkara Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Seperti di ketahui, Pandji Pragiwaksono di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor yang mengatasnamakan diri sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut laporan di buat karena materi komedi Pandji di anggap menghina dan memicu kegaduhan.
Ia juga menilai materi tersebut berpotensi memecah belah serta menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Baca Juga: Pantai Bondi: Tragedi Penembakan yang Menggemparkan
Klarifikasi dari PBNU dan PP Muhammadiyah
Menanggapi hal tersebut, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka tidak mengakui pihak pelapor sebagai bagian dari organisasi. Keduanya menyatakan laporan tersebut merupakan tindakan individu, bukan sikap resmi lembaga.
Pernyataan Indro Warkop menjadi pengingat penting bahwa komedi adalah ruang kritik dan refleksi sosial. Di tengah kebebasan berekspresi, pemahaman konteks dan kedewasaan berpikir menjadi kunci agar humor tidak selalu berujung pada konflik hukum.







