Jangan Bingung Lagi, Ini Rincian Biaya dan Dokumen Balik Nama Mobil dan Motor Bekas

oleh
Balik Nama

Membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, merupakan pilihan yang praktis bagi banyak orang. Namun, Anda tidak boleh melupakan satu langkah penting setelah transaksi, yaitu melakukan balik nama kendaraan. Balik nama adalah proses hukum untuk mengubah kepemilikan kendaraan dari nama pemilik sebelumnya ke nama pemilik baru. Anda wajib melakukan langkah ini karena sangat penting. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru akan lebih mudah dalam mengurus berbagai kewajiban rutin, seperti membayar pajak tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seringkali masyarakat bingung dengan biaya yang harus mereka keluarkan untuk proses ini. Namun, ada kabar baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah tidak berlaku. Dengan kata lain, pemilik tidak perlu lagi membayar biaya untuk proses balik nama itu sendiri. Keputusan ini berlaku secara permanen, memberikan keringanan finansial bagi para pembeli kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Meskipun biaya balik nama sudah gratis, ada beberapa biaya administrasi lain yang tetap harus Anda bayar. Biaya-biaya ini terkait dengan penerbitan dokumen baru dan administrasi di kantor Samsat. Biaya-biaya ini termasuk penerbitan STNK, pelat nomor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, pemilik juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang berlaku.

 

Syarat Wajib dan Rincian Biaya

 

Untuk melakukan balik nama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Meskipun prosesnya terlihat rumit, kelengkapan dokumen akan membuat proses di Samsat berjalan lebih cepat. Dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:

  1. Fotokopi KTP pemilik baru.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Kuitansi pembelian kendaraan bermotor yang asli dan fotokopi, ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
  5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor, yang dilakukan di kantor Samsat.

Setelah melengkapi semua dokumen, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memulai proses balik nama.

Selain dokumen, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya administrasi yang tersisa. Tarif ini berlaku secara nasional, namun ada kemungkinan sedikit perbedaan di setiap daerah. Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda perhatikan:

  1. Biaya penerbitan STNK: Untuk sepeda motor atau kendaraan roda tiga biayanya Rp 100.000. Sementara, untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.
  2. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Untuk sepeda motor atau kendaraan roda tiga biayanya Rp 60.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 100.000.
  3. Biaya penerbitan BPKB: Untuk sepeda motor atau kendaraan roda tiga biayanya Rp 225.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
  4. Biaya cek fisik kendaraan: Biaya ini berkisar sekitar Rp 25.000.
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerah.

 

Proses dan Manfaat Balik Nama

 

Proses balik nama biasanya dimulai dengan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen. Setelah Anda menyelesaikan cek fisik, Anda bisa melanjutkan ke loket pendaftaran untuk menyerahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan. Setelah Anda membayarkan semua biaya, Anda tinggal menunggu proses penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru.

Balik nama kendaraan memiliki banyak manfaat. Selain memudahkan pengurusan pajak dan administrasi, balik nama juga mencegah masalah hukum di kemudian hari. Dengan nama pemilik yang terdaftar, semua tanggung jawab dan kewajiban terkait kendaraan akan menjadi milik Anda sepenuhnya. Ini juga akan mempermudah Anda jika ingin menjual kembali kendaraan di masa depan.

Baca Juga : Hasil Tes Resmi MotoGP Misano 2025: Acosta Tercepat, Quartararo Jajal Mesin V4

Pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan biaya yang dibutuhkan membuat proses balik nama kendaraan tidak lagi merepotkan. Pemerintah telah mempermudah proses ini dengan menghapus biaya BBNKB. Kini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu menyiapkan dokumen dan biaya administrasi yang relevan untuk memastikan kepemilikan mereka tercatat secara resmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.