Polda Jawa Barat membongkar kasino ilegal Bandung yang beroperasi secara diam-diam di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani. Kemudian, penggerebekan terjadi pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasino ini baru beroperasi selama tiga hari, namun pengelolanya menyamarkannya dengan rapi sebagai fasilitas umum, termasuk lapangan futsal dan tempat biliar. Polisi kemudian menemukan arena perjudian mewah di balik pintu tersembunyi, lengkap dengan ruang VIP, bar, dan berbagai fasilitas eksklusif lainnya.
Tim gabungan melakukan penggerebekan kasino ilegal Bandung
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya langsung menggerebek lokasi setelah menerima laporan pada Minggu malam. “Saya langsung memerintahkan Wakapolda untuk memeriksa lokasi, dan hasilnya sangat mengejutkan,” ujar Rudi saat konferensi pers di lokasi, Rabu, 18 Juni 2025.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari jajaran Polda Jawa Barat dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Polisi menemukan bahwa bangunan bekas tempat karaoke itu kini berfungsi sebagai kasino ilegal Bandung dengan nama “Ada Kasino”.
Pengelola Menyamarkan Fasilitas Kasino
Polisi menemukan dua ruangan utama untuk perjudian. Pengelola menggunakan satu ruangan untuk pemain reguler, sedangkan ruangan lain dikhususkan bagi pemain VIP dengan taruhan tinggi.
“Kami menemukan dua ruang yang berbeda, satu untuk anggota umum dan satu lagi untuk VIP. Ruang VIP memiliki minibar dan taruhan yang sangat besar,” jelas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar.
Selain itu, bangunan kasino ini menyamarkan diri seperti pertokoan biasa. Bahkan di bagian depan, pengelola menyediakan lapangan futsal dan fasilitas parkir untuk menipu petugas dan warga sekitar. Akibat penyamaran ini, kasino ilegal ini tampak seperti tempat hiburan biasa.
Polisi Menangkap 44 Tersangka dalam Penggerebekan
Polisi berhasil mengamankan 63 orang saat penggerebekan kasino ilegal di Bandung. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya merupakan penyelenggara utama dengan inisial HP dan CW.
Selain penyelenggara, para tersangka lainnya terdiri dari 18 pemain aktif, kasir, dan operator permainan kartu. Kapolda Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal ini.
“Pihak kepolisian akan menindak semua pelaku sesuai hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan yang merusak ekonomi dan moral masyarakat,” tegas Rudi.
Polisi Temukan Dana Rp 2,7 Miliar Terkait Kasino Ilegal Bandung
Selama penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk meja judi, uang tunai, dan empat rekening bank yang terkait dengan tersangka. Total dana yang ditemukan di rekening tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
“Kami menemukan empat rekening bank swasta yang jika dijumlahkan nilainya mencapai dua koma tujuh miliar rupiah. Kami masih menelusuri apakah dana ini berasal dari omzet perjudian selama tiga hari atau dari sumber lain,” jelas Kapolda Rudi.
Polda Jabar kini tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait operasi kasino ilegal Bandung. Aparat menggunakan prinsip “follow the money” untuk membongkar jaringan perjudian yang lebih luas.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal TPPU. Kami akan menelusuri asal dana, ke mana uang itu mengalir, dan siapa saja yang terlibat dalam perputaran modalnya,” tambah Rudi.
Baca juga : Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tembak 3 Polisi Lampung
Penegakan Hukum yang Tegas dan Peringatan bagi Pengelola Hiburan
Selain itu, penggerebekan kasino ilegal di Bandung ini menjadi peringatan keras dari Polda Jabar terhadap praktik perjudian yang mengatasnamakan tempat hiburan umum. Irjen Rudi menegaskan bahwa pihaknya pun serius memberantas segala bentuk judi yang merusak tatanan sosial.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasino ilegal maupun praktik perjudian tersembunyi lain. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak ekonomi dan moral masyarakat,” pungkas Rudi.
Kesimpulan: Ancaman Kasino Ilegal di Bandung
Kasino ilegal yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani menunjukkan bahwa praktik perjudian tersembunyi tetap mengancam ketertiban masyarakat, meskipun baru beroperasi beberapa hari. Penggerebekan ini menegaskan bahwa Polda Jabar memiliki kemampuan cepat dan sigap dalam menindak pelaku kejahatan terorganisir.
Dengan penetapan 44 tersangka, termasuk penyelenggara utama, serta penyitaan dana Rp 2,7 miliar, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kasino ilegal Bandung tidak hanya merugikan individu, tetapi juga ekonomi dan moral masyarakat secara luas.
Polda Jabar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi akan terus menindak tegas semua bentuk perjudian tersembunyi, sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan kriminal yang lebih besar di balik operasi ini.
