Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kasus impor gula dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, tuntutan tersebut disampaikan langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
Lima Terdakwa Korupsi Impor Gula
Jaksa menjelaskan bahwa kelima terdakwa memiliki peran penting dalam praktik korupsi impor gula ini. Adapun kelima terdakwa tersebut terdiri atas:
-
Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
-
Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
-
Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
-
Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.
-
Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tindakan mereka telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
Pertimbangan Jaksa dalam Menjatuhkan Tuntutan
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang bersifat memberatkan maupun meringankan. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di sisi lain, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan. Antara lain, para terdakwa:
-
Belum pernah menerima hukuman pidana sebelumnya,
-
Bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan,
-
Telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan tingkat keterlibatan dan kontribusi masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Oleh karena itu, rincian tuntutan disusun secara proporsional sesuai dengan peran dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Rincian Tuntutan Terhadap Masing-Masing Terdakwa
Tony Wijaya Ng
-
Hukuman: 4 tahun penjara
-
Denda: Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti: Rp150,81 miliar subsider 2 tahun kurungan
-
Catatan: Aset senilai Rp150,81 miliar telah di perhitungkan sebagai uang pengganti.
Then Surianto Eka Prasetyo
-
Hukuman: 4 tahun penjara
-
Denda: Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti: Rp39,25 miliar subsider 2 tahun kurungan
-
Catatan: Aset senilai Rp39,25 miliar sudah disita untuk mengganti kerugian negara.
Eka Sapanca
-
Hukuman: 4 tahun penjara
-
Denda: Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti: Rp32,01 miliar subsider 2 tahun kurungan
-
Catatan: Nilai uang pengganti di sesuaikan dengan aset yang telah di sita.
Hendrogiarto A. Tiwow
-
Hukuman: 4 tahun penjara
-
Denda: Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti: Rp41,22 miliar subsider 2 tahun kurungan
-
Catatan: Aset senilai Rp41,22 miliar telah di sita oleh negara.
Hans Falita Hutama
-
Hukuman: 4 tahun penjara
-
Denda: Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti: Rp74,58 miliar subsider 2 tahun kurungan
-
Catatan: Aset senilai Rp74,58 miliar di gunakan untuk mengganti kerugian negara.
Baca Juga: Ibadah Haji: Pengembalian Uang Sudah Hampir Rp100 Miliar Dari KPK
Keterlibatan Mantan Menteri Perdagangan
Kasus impor gula ini juga menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Akibat perannya dalam kasus tersebut, Thomas sempat di vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Namun demikian, Presiden Republik Indonesia kemudian memberikan abolisi yang menghapus seluruh proses hukum beserta akibatnya. Sebelumnya, Thomas mengajukan upaya hukum banding untuk memperjuangkan haknya. Meskipun begitu, setelah adanya abolisi dari Presiden, seluruh proses hukum terhadapnya secara resmi di hentikan.







