Rencana pembangunan Bandara Udara Bali Utara di Kabupaten Buleleng kembali menghangat. Kementerian Perhubungan () memberikan dukungan penuh untuk proyek yang digadang-gadang menopang pariwisata Bali ini. Namun, menekankan syarat mutlak: pemrakarsa harus melaksanakan seluruh proses pembangunan secara tertib, transparan. Dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar mereka menjamin akuntabilitas dan keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara adalah langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Akan tetapi, sebagai regulator, pihaknya berkewajiban untuk memastikan setiap infrastruktur penerbangan memenuhi standar keselamatan internasional.
Syarat Kunci dari : Penlok dan Kepatuhan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah () Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan () Nomor 55 Tahun 2023. Regulasi menetapkan syarat utama yang pemrakarsa harus penuhi agar mereka dapat membangun Bandara Bali Utara.:
1. Penetapan Lokasi () Wajib Menteri Perhubungan
Pembangunan bandar udara internasional ini harus memperoleh Penetapan Lokasi () dari Menteri Perhubungan. Pemrakarsa yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun Badan Hukum Indonesia wajib mengajukan Penlok (Penetapan Lokasi).
Proyek Bandara Udara International Bali Baru (Bali Utara) ini sendiri telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional () 2025-2029 sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata di Bali. Meskipun demikian, dokumen tidak mencantumkan secara spesifik.
2. Jaminan and Lahan
Pemerintah Provinsi Bali harus menjamin lahan yang mereka gunakan untuk lokasi bandara bebas dari sengketa, dan pihak mana pun tidak boleh menjadikannya jaminan. Lukman menekankan bahwa pemrakarsa harus menyelesaikan proses pembebasan lahan secara menyeluruh supaya mereka memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
3. Persetujuan LHK jika Masuk Taman Nasional
Jika lokasi pembangunan bandara berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaan lahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terbitnya rekomendasi atau keputusan resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ().
Perubahan Lokasi dan Prinsip
Bandara Bali Utara telah mengalami perdebatan sengit mengenai lokasi. Pemrakarsa awalnya mengusulkan (Penetapan Lokasi) bandara di Desa Kubutambahan. Namun, Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut dan mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok melalui Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/ tertanggal 19 November 2020.
Kemenhub mewanti-wanti bahwa jika terjadi perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan lokasi baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai regulator penerbangan sipil, Kemenhub bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip , yang meliputi:
- Safety (Keselamatan)
- Security (Keamanan)
- Services (Pelayanan)
- Compliance (Kepatuhan terhadap regulasi)
Lukman F. Laisa berharap, dengan langkah yang terukur dan sesuai prosedur ini, pembangunan Bandara Bali Utara mampu memperkuat konektivitas udara di Pulau Dewata. Bandara ini nantinya akan berfungsi sebagai penopang utama Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mendorong pertumbuhan wisatawan, dan meningkatkan aktivitas ekonomi nasional. menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan di atas segalanya.
Baca Juga : KFC Menghadapi Penutupan 19 Gerai di Indonesia







