, ,

Ketok Palu! Tom Lembong Akhirnya Dipenjara 4,5 Tahun dalam Skandal Impor Gula.

oleh -2 Dilihat
Tom Lembong

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat pada periode 2015-2016, secara resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan impor gula, sebuah kasus yang telah menyedot perhatian publik dan media massa nasional.

Vonis ini menjadi klimaks dari serangkaian persidangan panjang yang mengungkap berbagai detail kebijakan dan praktik di sektor impor gula. Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan Tom Lembong telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Tom Lembong dianggap telah menyalahi aturan dan kewenangannya dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah. Persetujuan ini diberikan kepada sejumlah perusahaan gula swasta, yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyoroti keterlibatan koperasi dalam operasi pasar gula, sebuah langkah yang dinilai menyimpang dari mekanisme pasar dan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini, menurut pertimbangan hakim, berkontribusi pada kerugian negara dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak-pihak tertentu. Selain hukuman badan, pengadilan turut menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Namun, sebuah poin penting dalam putusan ini adalah tidak adanya perintah pembayaran uang pengganti kerugian negara (restitusi). Hal ini didasari oleh keyakinan hakim bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana pribadi dari praktik korupsi yang terjadi.

Tuntutan Jaksa Kepada Tom Lembong

Sebelum putusan ini dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu pidana penjara selama 7 tahun, ditambah denda dengan nominal yang sama. Jaksa berargumen bahwa serangkaian kebijakan dan penerbitan 21 SPI impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong telah memicu kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. Angka fantastis ini disinyalir sebagai dampak langsung dari pengayaan sejumlah pengusaha gula swasta yang mendapatkan kemudahan dan keuntungan tidak wajar dari kebijakan impor tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini merupakan fondasi hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau korporasi. Selain itu, sorotan tajam dari jaksa juga tertuju pada keputusan Tom Lembong yang menunjuk koperasi TNI-Polri sebagai entitas pengendali harga gula. Menurut jaksa, langkah ini patut dipertanyakan mengingat seharusnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kapasitas dan mandat yang lebih kuat dalam upaya stabilisasi harga komoditas strategis.

Menanggapi dakwaan dan proses hukum yang berjalan, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya secara konsisten membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka berulang kali menyuarakan dugaan adanya motif politik di balik kasus ini. Argumen tersebut didasari oleh peran aktif Tom Lembong sebagai Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden 2024, di mana ia dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkuasa.

Baca Juga : Yoon Suk Yeol Eks Presiden Korsel, Menghadapi Kembali Masalah Hukum!

Tim kuasa hukumnya juga bersikeras bahwa fakta-fakta dan kesaksian yang terungkap selama persidangan justru menguatkan posisi klien mereka. Mereka mengklaim bahwa tidak ada bukti konkret yang secara langsung mengaitkan Tom Lembong dengan kerugian negara atau penerimaan keuntungan pribadi. Penyangkalan dan klaim adanya intervensi politik ini menjadi salah satu dinamika utama yang mewarnai setiap sesi persidangan.

Vonis 4,5 tahun penjara ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Tom Lembong. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan hakim tetap menegaskan adanya pelanggaran hukum dalam kasus impor gula. Implikasi dari putusan ini tidak hanya berpengaruh pada masa depan Tom Lembong, tetapi juga pada iklim bisnis dan penegakan hukum di sektor perdagangan komoditas. Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya, mengingat penolakan keras yang telah mereka sampaikan, kemungkinan pengajuan banding oleh pihak Tom Lembong tetap menjadi opsi yang terbuka dalam koridor hukum Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting akan urgensi tata kelola yang baik dan antikorupsi dalam setiap kebijakan publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.