Korupsi Minyak Mentah: Fakta dan Angka Terungkap

oleh
Daftar orang korupsi minyak mentah

JAKARTA, — Babak baru kasus dugaan korupsi minyak mentah yang mengguncang sektor energi Indonesia resmi bergulir. Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memulai sidang pembacaan dakwaan terhadap sejumlah terdakwa kunci. Termasuk Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim. Kasus megakorupsi ini d isinyalir merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga angka fantastis, mencapai Rp 285,1 triliun.

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara. Selain itu, luasnya jaringan penyimpangan yang melibatkan total 18 tersangka juga menarik perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga penyimpangan ini terjadi dalam berbagai kegiatan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kegiatan itu mulai dari ekspor, impor minyak mentah dan BBM, hingga penjualan solar bersubsidi di bawah harga standar (bottom price).

Para Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Mulai Di sidang

Di kursi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian. Mereka yang hadir mencakup beberapa nama penting di dunia bisnis dan BUMN:

A. Jajaran Eksekutif Perusahaan Swasta

  1. Dimas Werhaspati: Komisaris PT Jenggala Maritim, yang di tuding memiliki peran signifikan dalam skema merugikan negara.
  2. Kerry Adrianto Riza: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia. Kerry merupakan putra dari pengusaha minyak tersohor, Mohammad Riza Chalid, yang juga telah di tetapkan sebagai tersangka namun masih buron. Keterlibatannya, menurut jaksa, mencakup pengaturan sewa kapal dan terminal BBM untuk keuntungan pribadi.
  3. Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, yang juga ikut menjalani sidang pembacaan dakwaan atas keterlibatan mereka.

B. Pejabat Eks Pertamina Group

  1. Agus Purwono: Mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, yang perannya di nilai krusial dalam mengatur pengadaan.
  2. Yoki Firnandi: Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang di dakwa turut serta merekayasa penjualan ekspor minyak mentah domestik seolah-olah tidak dapat di serap oleh kilang Pertamina.

Para terdakwa ini duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan rincian tuduhan perbuatan korupsi yang mereka lakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Baca Juga: Rusia Bom Perbatasan: Korban dan Reaksi Internasional

Modus Operandi dan Jaringan Penyimpangan

JPU menguraikan dengan detail bagaimana para terdakwa melakukan manipulasi dalam tata kelola minyak mentah. Modus yang di gunakan sangat terstruktur, berawal dari rekayasa proses pengadaan hingga penentuan harga yang merugikan negara.

1. Manipulasi Ekspor dan Impor

Penyimpangan di mulai dari kegiatan ekspor minyak mentah domestik, terutama minyak mentah Banyu Urip, yang seharusnya di olah di kilang dalam negeri, tetapi malah di jual ke luar negeri dengan dalih ‘tidak terserap’. Kemudian, terjadi impor minyak mentah dan BBM yang harganya sengaja di naikkan dengan menambahkan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

2. Pengadaan Sewa Kapal dan Terminal BBM

Salah satu klaster kerugian negara yang di dakwakan melibatkan pengaturan sewa kapal jenis VLCC (Very Large Crude Carrier) untuk pengangkutan minyak mentah. Para terdakwa di duga menghindari proses lelang terbuka. Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati disebut mendapatkan keuntungan ilegal dari sewa kapal melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Selain itu, terdapat pula pengaturan sewa terminal BBM yang turut menimbulkan kerugian signifikan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 285,1 Triliun

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini mencapai Rp 285.185.919.576.620. Angka ini merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Angka tersebut mencerminkan dampak masif dari penyimpangan ini terhadap sektor energi nasional.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi dapat mencakup berbagai lini bisnis, dari hulu hingga hilir. Praktik ini melibatkan kerja sama antara oknum di BUMN dan pihak swasta untuk memperkaya diri sendiri. Proses persidangan ini di harapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab. Termasuk 9 tersangka lain yang berkasnya masih dalam proses pelimpahan. Hal ini demi menegakkan keadilan bagi keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.