Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan sumber dayanya untuk menuntaskan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Pihak penyidik memperkirakan skandal ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 700 miliar. Sebagai langkah awal, KPK melarang 13 individu bepergian ke luar negeri karena penyidik membutuhkan keterangan mereka.
Proyek EDC Bernilai Triliunan, Kerugian Fantastis Jadi Sorotan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dugaan korupsi terkait pengadaan ribuan mesin EDC oleh BRI dari 2020 hingga 2024. Proyek berskala besar ini menghabiskan anggaran Rp 2,1 triliun, dan dugaan penyelewengan muncul dalam pelaksanaannya.
“Tim penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Ia menambahkan, angka ini masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring penyidikan. KPK akan berkoordinasi dengan auditor independen, seperti BPK atau BPKP, untuk memvalidasi kerugian secara akurat.
Modus operandi detail masih ditelusuri KPK. Namun, kerugian besar ini biasanya muncul karena penggelembungan harga, rekayasa spesifikasi, atau penunjukan vendor fiktif. Nilai kerugian yang mencapai sepertiga anggaran memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola dan pengawasan internal BRI.
Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis di OTT
Pencegahan Bepergian untuk 13 Orang
KPK melarang 13 individu bepergian ke luar negeri. Budi Prasetyo menegaskan bahwa mereka berasal dari internal BRI dan pihak eksternal terkait. Langkah ini memungkinkan penyidik memeriksa 13 individu kapan pun diperlukan.
“Kehadiran mereka di Indonesia vital untuk kelancaran penyidikan,” tegas Budi.
KPK belum mengungkap apakah jajaran direksi aktif BRI termasuk dalam daftar ini. Penyidik KPK belum mengumumkan status hukum 13 individu, apakah mereka saksi atau calon tersangka. Namun, Budi menekankan bahwa keterangan mereka sangat penting untuk membangun konstruksi perkara.
“Kami mengharapkan semua pihak kooperatif dalam proses ini,” imbuhnya.
Penggeledahan dan Dukungan BRI
Tim KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). Mereka mendatangi Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah kantor di Jalan Gatot Subroto. Penyidik mengamankan dokumen pengadaan, catatan keuangan, bukti elektronik, dan tabungan yang diduga terkait korupsi.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa bank akan bersikap kooperatif. “Kami mendukung penegakan hukum dan akan terbuka bekerja sama di setiap tahap penyidikan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.
Komitmen KPK dan Harapan Publik
KPK berjanji memeriksa semua pihak terkait dan akan mengumumkan konstruksi perkara beserta tersangka secara transparan ketika penyidikan memadai. Lembaga antirasuah ini berharap kasus ini menjadi momentum penting untuk memberantas praktik korupsi di BUMN sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.






