KTP: Fungsi Masing-masing dari Warna Biru, Pink, dan Oranye

oleh
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Beda Warna Beda Arti

Jakarta – Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen identitas resmi yang wajib di miliki setiap warga negara Indonesia. Selama ini, masyarakat paling sering mengenal KTP biru, yang memang menjadi bentuk umum untuk penduduk berstatus WNI. Namun ternyata, ada pula berwarna pink dan oranye yang berlaku untuk kelompok tertentu.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan biru, pink, dan oranye? Ketiga kartu ini memiliki fungsi dan kategori pemegang yang berbeda. Penetapan warnanya telah di atur secara resmi dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

1. KTP Biru: Identitas Warga Negara Indonesia (WNI)

KTP biru adalah kartu identitas elektronik yang wajib di miliki oleh setiap WNI berusia 17 tahun ke atas. Kartu ini menandakan bahwa seseorang telah resmi terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP biru memiliki spesifikasi khusus:

  • Ukuran 85,60 x 53,98 mm

  • Ketebalan 0,76–1 mm

  • Tahan air dan berbasis chip elektronik

  • Di lengkapi data biometrik

Fungsinya sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari akses layanan publik, pengurusan administrasi, hingga pembukaan rekening bank dan keperluan hukum lainnya.

2. KTP Pink: Kartu Identitas Anak (KIA)

KTP pink, atau yang di kenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), di berikan kepada anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Berbeda dengan biru, pink tidak berbasis elektronik dan tidak memiliki chip.

Meskipun begitu, KIA tetap berfungsi sebagai identitas resmi anak. Beberapa kegunaannya antara lain:

  • Mendaftar sekolah

  • Mengakses layanan kesehatan

  • Mempermudah berbagai keperluan administrasi anak lainnya

Dengan KTP pink, pemerintah ingin memastikan bahwa hak identitas anak tercatat sejak dini dan terlindungi oleh sistem hukum nasional.

Baca Juga: Homoseksual dan Penularan HIV Meningkat di Makassar

3. KTP Oranye: Identitas untuk Warga Negara Asing (WNA)

Berikutnya, ada KTP oranye, yaitu kartu identitas untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menetap di Indonesia. Kartu ini memiliki warna oranye gradasi dan spesifikasi yang hampir sama dengan biru, termasuk ukuran dan ketahanan.

Perbedaan utamanya terletak pada status kewarganegaraan pemegangnya. Dengan adanya oranye, data WNA yang tinggal di Indonesia dapat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Aturan mengenai KTP oranye juga tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, sehingga pemberlakuannya sah dan memiliki kekuatan hukum.

Kenapa Perbedaan Warna KTP Penting Di ketahui?

Perbedaan warna pada kartu tanda penduduk tidak sekadar estetika, tetapi merepresentasikan status kependudukan seseorang. Dengan begitu, instansi pemerintah maupun layanan publik bisa dengan mudah mengenali fungsi dan kategori pemegang KTP, tanpa risiko kesalahan data.

  • biru: untuk WNI berusia 17 tahun ke atas

  • pink: untuk anak-anak WNI di bawah 17 tahun

  • oranye: untuk WNA yang tinggal di Indonesia

Memahami perbedaan ini tidak hanya penting dalam konteks administratif, tetapi juga untuk menjamin hak-hak kependudukan setiap individu tercatat dan terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.