OJK Umumkan Pengunduran Diri Tiga Pejabat Utama

oleh
OJK Umumkan Pengunduran Diri Tiga Pejabat Utama

NusaSuaraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat utamanya pada Jumat (30/1). Salah satu nama yang mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar.

Langkah ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang lebih dulu meletakkan jabatannya pada Jumat pagi di hari yang sama. Rentetan pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik di tengah tekanan besar yang melanda pasar keuangan nasional.

Dua Pejabat OJK Lainnya Ikut Mundur

Selain Mahendra Siregar, dua pejabat OJK lainnya juga menyampaikan pengunduran diri secara bersamaan. Mereka adalah:

  • Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK).

  • I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Dalam keterangan resmi OJK yang di rilis Jumat malam (30/1), Mahendra menyampaikan bahwa keputusan tersebut di ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK. Selain itu, OJK tetap menjalankan peran dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua DK OJK, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan kebijakan dan pengawasan. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan juga tetap berjalan.

“Ketua DK OJK, KE PMDK, dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya.

Proses Pengunduran Diri Sesuai Aturan Undang-Undang

OJK memastikan seluruh proses pengunduran diri telah di sampaikan secara resmi. Selain itu, proses akan di proses sesuai mekanisme yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini di perkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tekanan Pasar: IHSG Anjlok, Perdagangan Sempat Di bekukan

Pengunduran diri para pejabat ini terjadi di tengah tekanan hebat di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat dua kali anjlok hingga 8 persen pada perdagangan Rabu (27/1) dan Kamis (29/1).

Kondisi tersebut mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membekukan sementara perdagangan saham (trading halt) selama dua hari berturut-turut.

Tekanan pasar semakin kuat setelah MSCI memutuskan membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia pada Rabu (28/1).

No More Posts Available.

No more pages to load.