Pajak Olahraga Resmi Diberlakukan di DKI Jakarta

oleh
Pajak Olahraga Resmi Diberlakukan, Warga Jakarta Heboh!
Pemerintahan Provinsi Jakarta resmi berlakukan pajak olahraga, warga Jakarta protes dengan tagar #MauSehatKokBayar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak olahraga, yang membuat banyak warga terkejut. “Mulai sekarang, pemerintah mengenakan tarif 10% untuk aktivitas olahraga di beberapa fasilitas tertentu. Kebijakan ini memicu perbincangan hangat di media sosial dan gelombang protes dari masyarakat. Banyak warga mempertanyakan tujuan pemerintah, karena mereka menilai olahraga adalah kebutuhan kesehatan, bukan hiburan.

Dasar Hukum Pajak Olahraga

Pemerintah menerapkan pajak olahraga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).).

UU HKPD memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan menarik pajak atas jasa hiburan, termasuk kegiatan olahraga komersial. Dengan kata lain, pemerintah memasukkan fasilitas olahraga yang dikelola secara komersial sebagai objek hiburan dan menetapkan pajak sebesar 10% dari tarif layanan. Pengelola fasilitas pun bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak ini.

Fasilitas dan Aktivitas yang Dikenai Pajak Olahraga

Pemerintah menegaskan bahwa pajak olahraga 10% hanya berlaku untuk fasilitas olahraga dengan karakteristik tertentu:

  • Pengelola menarik biaya dari pengguna dan menjalankan fasilitas secara komersial.
  • Badan usaha, yayasan, atau pengelola memberikan layanan berbayar.
  • Fasilitas atau peralatan digunakan berulang kali oleh masyarakat umum.
  • Fasilitas berada di luar ruang publik, seperti taman kota atau area bebas.

Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu membayar pajak saat berolahraga di rumah, jogging di taman, atau melakukan senam mandiri di halaman. Oleh karena itu, pemerintah menekankan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk aktivitas berbayar di fasilitas usaha.

Contoh Aktivitas dan Fasilitas yang Termasuk Pajak

Beberapa fasilitas olahraga yang masuk dalam cakupan pajak olahraga antara lain:

  • Fitness center/gym: meliputi yoga, pilates, zumba, angkat beban, dan treadmill.

  • Lapangan olahraga komersial: futsal, basket, bulu tangkis, tenis, padel, dan voli.

  • Kolam renang berbayar: fasilitas komersial yang menyediakan layanan berenang umum.

  • Olahraga ekstrem berbayar: panjat tebing, jetski, arena skating, dan fasilitas sejenis.

Aktivitas di ruang publik, seperti berlari di trotoar, jalan sehat komunitas, atau bersepeda di area umum tetap bebas pajak.

Respons Warga dan Netizen

“Pengumuman kebijakan pajak memicu protes luas dari warga, terutama di media sosial. Karena banyak netizen menilai olahraga seharusnya mendukung kesehatan, bukan menambah beban biaya, tagar #MauSehatKokBayar pun sempat trending di X (Twitter) wilayah Jakarta. Selain itu, warga terkejut ketika gym atau lapangan futsal langganan mulai menambahkan tarif 10% untuk membayar pajak, sehingga beberapa pengelola menyesuaikan harga membership agar tetap sesuai aturan

Pandangan Pemerintah DKI Jakarta

Bapenda menegaskan bahwa pajak kebugaran bertujuan menata sistem perpajakan yang legal dan adil, bukan untuk membebani masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengenakan pajak pada aktivitas olahraga komersial. Sebagai contoh, masyarakat tidak membayar pajak untuk olahraga mandiri; pajak ini hanya berlaku di gym, padel, futsal, dan fasilitas olahraga berbayar,” ujarnya dalam konferensi pers. Selanjutnya, pemerintah membangun dan merawat ruang publik hijau serta taman kota, sekaligus menyediakan fasilitas olahraga gratis yang dapat diakses seluruh warga.

Dampak dan Evaluasi bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha kebugaran dan olahraga berharap pemerintah memberi penyesuaian atau insentif. Mereka menilai saat ini adalah masa pemulihan pasca-pandemi, dan tambahan pajak bisa menurunkan minat masyarakat ke pusat kebugaran.

Beberapa asosiasi gym dan lapangan olahraga sudah mengajukan keberatan resmi. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang kategori “hiburan” yang disematkan pada olahraga komersial. Pakar kebijakan publik menyarankan sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami mana aktivitas yang terkena pajak dan mana yang tidak.

Baca juga : Sri Mulyani Resmi Berlakukan Pajak Baru 0,5% untuk Online Shop Mulai Juli 2025

Mengapa Pajak Olahraga Masih Kontroversial

Meskipun sah secara hukum, pajak olahraga tetap menuai kontroversi. Sementara pemerintah ingin menambah pendapatan daerah melalui sektor hiburan, masyarakat menilai olahraga sebagai kebutuhan dasar yang seharusnya bebas pajak.

Pertanyaan ‘mau sehat kok bayar?’ kini menunjukkan keresahan warga terhadap kebijakan publik yang mereka anggap kurang mendukung kesehatan masyarakat. Jika pemerintah tidak menjelaskan secara jelas, warga terus salah paham.

Kesimpulan

Pajak olahraga di DKI Jakarta sah secara hukum, berlaku untuk fasilitas olahraga berbayar dan komersial. Meskipun tujuannya untuk menata sistem perpajakan dan menambah pendapatan daerah, masyarakat merespons negatif karena olahraga adalah kebutuhan kesehatan.

“Kebijakan ini memicu perdebatan dan protes yang masih berlangsung. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyosialisasikan aturan dengan jelas sekaligus memberikan insentif kepada pelaku usaha agar masyarakat tetap terdorong berolahraga tanpa beban berlebih.

Dengan pemahaman yang tepat, pajak kebugaran bisa menjadi alat untuk menata fasilitas komersial sekaligus mendukung pembangunan ruang publik dan fasilitas olahraga gratis bagi warga Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.