,

Pajak Olahraga Resmi Diberlakukan, Warga Jakarta Heboh!

oleh -37 Dilihat
Pajak Olahraga Resmi Diberlakukan, Warga Jakarta Heboh!
Pemerintahan Provinsi Jakarta resmi berlakukan pajak olahraga, warga Jakarta protes dengan tagar #MauSehatKokBayar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pajak olahraga yang cukup mengejutkan masyarakat: aktivitas olahraga di tempat-tempat tertentu kini dikenakan pajak 10%. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan gelombang protes dari warga Jakarta. Banyak yang mempertanyakan tujuan dari penerapan pajak ini, terutama karena aktivitas fisik selama ini dianggap sebagai kebutuhan kesehatan, bukan hiburan.

Kebijakan Pajak Olahraga ini meskipun secara hukum berada di bawah kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya yang terkait dengan jasa hiburan. Dalam peraturan baru tersebut, fasilitas olahraga yang dikelola secara komersial kini dikategorikan sebagai objek hiburan dan dikenai tarif pajak sebesar 10%.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pajak Olahraga

Penerapan pajak olahraga ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025. Keputusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan menarik pajak atas jasa hiburan, termasuk kegiatan olahraga komersial.

Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah 10% dari harga layanan atau penyewaan fasilitas olahraga, dan wajib dipungut oleh pengelola tempat tersebut.

Ciri-Ciri Fasilitas yang Dikenai Pajak

Tidak semua aktivitas fisik dikenakan pajak olahraga. Pajak ini hanya berlaku untuk kegiatan olahraga yang dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Dikelola secara komersial dan menarik tarif dari pengguna.

  2. Beroperasi di bawah badan usaha, yayasan, atau pengelola yang memberikan layanan berbayar.

  3. Menyediakan fasilitas atau peralatan yang digunakan secara berulang oleh masyarakat umum.

  4. Berada di luar ruang publik atau area bebas seperti taman kota.

Dengan kata lain, jika seseorang hanya berolahraga di rumah, jogging di taman, atau melakukan senam mandiri di halaman rumah, maka aktivitas tersebut tidak termasuk dalam objek pajak.

Aktivitas Olahraga yang Dikenakan Pajak

Berikut adalah beberapa contoh aktivitas olahraga dan fasilitas yang masuk dalam cakupan pajak ini:

  • Fitness center/gym: termasuk kegiatan zumba, yoga, pilates, angkat beban, dan treadmill.

  • Lapangan olahraga komersial: seperti futsal, bulu tangkis, basket, tenis, padel, dan voli.

  • Kolam renang umum (yang dikelola komersial dan berbayar).

  • Fasilitas olahraga ekstrem: seperti panjat tebing, jetski, dan arena skating.

  • Tempat olahraga berbayar lainnya yang termasuk kategori hiburan fisik berbayar.

Sementara itu, aktivitas seperti berlari di trotoar, jalan sehat bersama komunitas, atau bersepeda di area publik tetap tidak dikenakan pajak olahraga.

Warga dan Netizen Protes: “Mau Sehat Kok Bayar?”

Sejak diumumkan, kebijakan ini menuai banyak respons negatif dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak netizen menyayangkan pengenaan pajak terhadap aktivitas yang seharusnya mendukung gaya hidup sehat. Salah satu komentar yang viral menyebutkan, “Mau sehat kok bayar? Harusnya olahraga didukung, bukan dipajaki.”

Tagar #MauSehatKokBayar bahkan sempat menjadi tren di X (Twitter) wilayah Jakarta. Banyak warga yang mengaku terkejut ketika mengetahui gym dan tempat futsal langganan mereka mulai mengenakan biaya tambahan 10%. Beberapa pengelola gym bahkan sudah mengumumkan penyesuaian harga membership karena harus menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah.

Kelompok pecinta olahraga pun mulai angkat suara. Komunitas pelari, senam ibu-ibu, hingga pemilik usaha padel merasa keberatan karena khawatir jumlah peserta akan menurun akibat kenaikan tarif.

Baca Juga : Mengapa Padel Menjadi Olahraga Raket Tercepat Tumbuh di Dunia? Intip Rahasia Popularitasnya!

Pandangan Pemerintah

Pemerintah DKI Jakarta melalui Bapenda menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menata ulang sistem perpajakan yang lebih adil dan legal. Kepala Bapenda DKI menegaskan bahwa tidak semua aktivitas olahraga dikenai pajak, melainkan hanya yang bersifat hiburan komersial.

“Yang tidak bayar itu ya olahraga mandiri. Ini hanya berlaku di tempat usaha olahraga seperti gym, padel, futsal yang memang menghasilkan pendapatan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pemerintah juga menjanjikan bahwa dana dari pajak olahraga ini akan digunakan untuk pembangunan dan perawatan ruang publik hijau, taman kota, serta fasilitas olahraga gratis yang bisa diakses semua warga.

Reaksi Pelaku Usaha dan Evaluasi Ke Depan

Pelaku usaha di bidang kebugaran dan olahraga berharap ada penyesuaian kebijakan atau insentif agar usaha mereka tetap bertahan. Mereka berpendapat bahwa saat ini adalah masa pemulihan pasca pandemi, dan tambahan pajak justru bisa mengurangi minat masyarakat untuk kembali ke pusat kebugaran.

Beberapa asosiasi pengusaha gym dan lapangan olahraga telah mengajukan keberatan resmi, dan meminta pemerintah meninjau ulang kategori “hiburan” yang disematkan pada aktivitas olahraga.

Pakar kebijakan publik juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih masif untuk membedakan mana olahraga yang termasuk objek pajak dan mana yang tidak. Tanpa kejelasan, akan muncul salah paham di masyarakat.

Kesimpulan

Kebijakan pajak ini memang sah secara hukum, namun implementasinya masih menuai perdebatan. Di satu sisi, pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor hiburan. Di sisi lain, masyarakat merasa bahwa olahraga adalah kebutuhan dasar yang seharusnya tidak dibebani pajak.

Kontroversi soal Pajak Olahraga di Jakarta tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Satu hal yang pasti, pertanyaan “mau sehat kok bayar?” kini bukan sekadar keluhan, tapi menjadi simbol dari keresahan warga terhadap arah kebijakan publik yang dianggap kurang berpihak pada kesehatan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.