Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memastikan bahwa mereka akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk triwulan keempat tahun anggaran 2025 pada bulan November 2025. Kemendikdasmen memperuntukkan tunjangan ini bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun guru non-ASN yang telah memenuhi syarat.
Pemerintah pusat kini menyalurkan langsung TPG—hak para guru sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas mereka—melalui Kemendikdasmen ke rekening masing-masing guru. Metode penyaluran ini bertujuan untuk memastikan proses berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran tanpa melalui perantara yang panjang.
Akun Instagram @kemendikasmen mengunggah informasi resmi yang menuliskan bahwa jadwal pencairan untuk triwulan ke-4 November akan mencakup Guru ASND maupun Non-ASN. Oleh karena itu, bagi para guru yang menanti dana ini, kini saatnya memastikan status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Telah terbit dan data diri telah tervalidasi. Proses validasi data yang akurat di sistem Dapodik adalah kunci utama kelancaran pencairan TPG.
Panduan Praktis Cek Status Pencairan TPG 2025
Untuk mempermudah pengecekan status dan memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan, guru dapat memantau status SKTP secara daring melalui laman resmi Kemendikdasmen. Berikut adalah langkah-langkah mudah :
-
Akses Laman Resmi: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi informasi guru, yaitu: info.gtk.dikdasmen.go.id/
-
Login Akun PTK Dapodik: Masuk ke sistem dengan menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dapodik Anda. Pengguna harus memasukkan username dan password yang sudah terdaftar dan biasa.
-
Verifikasi Keamanan: Isi kode captcha yang ditampilkan untuk proses verifikasi keamanan, lalu klik tombol “Login“.
-
Verifikasi Data Diri: Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan data diri Anda. Pastikan semua data yang tersaji, termasuk masa kerja dan beban mengajar, adalah valid dan akurat.
-
Cek Menu SKTP: Navigasi ke menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)“ untuk melihat status tunjangan Anda.
-
Validasi Status: Jika status SKTP sudah terbit (terbit) dan semua data yang tertera menunjukkan kondisi valid, maka tunjangan tersebut telah mendapat lampu hijau untuk disalurkan ke rekening bank yang terdaftar.
-
Cetak Dokumen: Anda dapat mencetak informasi yang ditampilkan di layar jika diperlukan sebagai arsip pribadi atau untuk keperluan administrasi lainnya.
Peran Dapodik dan Antisipasi Kendala Pencairan
Kecepatan dan ketepatan pencairan TPG sangat bergantung pada data yang terinput di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru yang mengalami keterlambatan atau kegagalan dalam penerbitan SKTP wajib memastikan bahwa jam mengajar minimal (24 jam per minggu), kualifikasi akademik, serta status keaktifan mengajar telah tercatat dengan benar oleh operator Dapodik di sekolah.
Dinas Pendidikan di tingkat daerah juga memegang peranan penting. Mereka bertanggung jawab melakukan verifikasi data awal guru sebelum data tersebut dikirimkan ke pusat untuk proses penerbitan SKTP dan kemudian Surat Perintah Membayar (SPM). Oleh karena itu, komunikasi aktif antara guru, operator Dapodik, dan Dinas Pendidikan menjadi krusial.
Besaran Dana TPG dan Harapan Peningkatan Mutu
Adapun Pemerintah/Kemendikdasmen telah menetapkan rincian besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025 sebagai berikut:
-
Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): Besaran TPG yang diterima ditetapkan setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan.
-
Guru Non-ASN: Besaran yang tertulis adalah Rp2.000.000 per bulan.
Dengan adanya pencairan triwulan keempat di bulan November ini, pemerintah berharap dana tersebut dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru. TPG adalah instrumen negara untuk memastikan guru bersertifikasi dapat fokus pada peningkatan mutu pembelajaran di kelas, sehingga berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.
Baca Juga : Rp 166 Juta untuk 4 Toilet Sekolah di Parepare, DPRD: Anggaran Tak Masuk Akal!
Pemerintah/Kemendikdasmen mengimbau guru untuk rutin mengecek laman info.gtk.dikdasmen.go.id. Jika terjadi ketidaksesuaian data, pemerintah menyarankan guru segera melaporkannya ke operator Dapodik atau melalui Dinas Pendidikan setempat sebelum batas waktu validasi habis.






