Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 hampir mencapai Rp100 miliar. Pengembalian dana ini di lakukan oleh sejumlah asosiasi dan travel haji yang terlibat. Proses ini berlanjut seiring dengan penyidikan yang tengah berlangsung.
Pengembalian Uang oleh Asosiasi dan Travel Ibadah Haji
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa jumlah pengembalian uang dalam kasus ini hampir mencapai angka Rp100 miliar. “Secara keseluruhan, meskipun belum mencapai ratusan miliar, pengembalian uang ini sudah mendekati angka 100 miliar,” ungkap Setyo saat di temui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (6/10). Namun, ia belum merinci siapa saja pihak yang telah mengembalikan dana tersebut.
Meskipun begitu, Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat. KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait. “Kami akan terus melakukan upaya penyitaan semaksimal mungkin. Jadi, jika terdapat aset yang bisa di telusuri, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak,” tambahnya.
Keterlibatan Biro Travel Haji dalam Kasus Korupsi
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan sejumlah uang yang di duga terkait dengan praktik korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji.
Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan adanya kerugian negara yang cukup besar, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Temuan awal ini kini sedang dalam proses koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Temuan kerugian ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji.
Baca Juga: Pilot AS Tolak Menerbangkan Pesawat ke Israel Ternyata Hoaks
Tindakan KPK: Pencegahan dan Penggeledahan
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mengambil langkah-langkah preventif dengan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga orang yang di cegah tersebut adalah:
-
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
-
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz
-
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Beberapa tempat yang di geledah antara lain rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur. Juga kantor agen perjalanan ibadah haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang di duga terkait dengan perkara ini. Barang bukti yang di sita meliputi dokumen-dokumen penting. Selain itu, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta properti lainnya juga di sita.
Kasus Korupsi Ibadah Haji yang Terus Bergulir
Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji ini masih dalam proses penyidikan, dengan KPK terus berupaya mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat. Pengembalian uang yang telah di terima dan penyitaan aset menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi ini. Publik di harapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menuntaskan perkara yang merugikan negara ini.





