Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7) lalu. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Public Affairs dan Communications GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” ujar Ade Mulya dalam pernyataan resmi, Jumat (11/7).
Selain itu, Ade Mulya menegaskan bahwa GoTo akan bersikap kooperatif dan selalu mengikuti arahan pihak berwenang. “Sebagai perusahaan publik, kami mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Barang Bukti GoTo Disita, Perkuat Dugaan Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penggeledahan di kantor GoTo. “Selain itu, kami memang melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat,” kata Harli, Jumat (11/7).
Dalam proses itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, surat, hingga barang elektronik seperti flash disk. Harli berharap barang bukti tersebut dapat memperkuat proses penyidikan.
Baca Juga : Digitalisasi Pendidikan: UMN AI Wasliyah dan Jaringan IndiBiz
Kejanggalan Proyek Digitalisasi Pendidikan
Kejagung menelusuri Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Penyidik menduga pihak tertentu mengarahkan tim teknis menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS secara tidak transparan.
Kejanggalan muncul ketika uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang kurang efektif untuk pembelajaran. Meski begitu, pihak terkait tetap melanjutkan proyek pengadaan, yang memicu kecurigaan praktik korupsi.
Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini.
