Jakarta — Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) telah digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (8/7) lalu. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Public Affairs dan Communications, Ade Mulya, menyatakan bahwa GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” ujar Ade Mulya dalam pernyataan resminya, Jumat (11/7).
Ade Mulya menegaskan bahwa akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga : IHSG Melesat 0,73% Ditopang Kinerja Deretan Saham Ini: Optimisme Pasar di Tengah Gejolak Global
Barang Bukti Goto Disita, Perkuat Dugaan Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya penggeledahan di kantor GoTo. “Benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Harli, Jumat (11/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, surat, dan barang bukti elektronik seperti flash disk. Harli berharap barang bukti ini dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejanggalan Proyek Digitalisasi Pendidikan
Kasus yang sedang diselidiki Kejagung ini berpusat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat dalam pengarahan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS.
Kejanggalan muncul lantaran uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif untuk pembelajaran. Meski demikian, proyek pengadaan ini tetap berlanjut, memicu kecurigaan adanya praktik korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.