Penggunaan Merek Dagang: Bebas atau Terbatas?

oleh
Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia.

JAKARTA, Nusasuara.com – Pernahkah Anda melihat merek atau nama usaha yang tampak mirip, meski berbeda? Perbedaan kecil itu sering sulit dikenali karena nama dan logo sangat mirip.

Di Indonesia, kita sering menemukan merek yang mirip atau bahkan identik. Fenomena ini muncul tidak hanya pada pakaian, tas, atau makanan, tapi juga pada usaha kuliner seperti rumah makan dan toko kue. Seorang pembaca Nusasuara.com menceritakan kebingungannya setelah menemukan toko kue baru dengan nama hampir sama dengan toko roti yang biasa ia kunjungi.

Apakah Masyarakat Boleh Menggunakan Nama Merek yang Mirip?

Pembaca bertanya: apakah masyarakat boleh memakai nama yang mirip? Apakah hal ini bisa memengaruhi citra merek yang sudah ada?

Pertanyaan Pembaca: Apakah Merek Bisa Digunakan Bebas?

Di dekat rumahnya, pembaca menemukan toko kue baru bernama “E Bakery”. Sebelumnya, ia sering membeli kue di toko “E Cake & Bakery”. Setelah memperhatikan lebih seksama, ia menyadari bahwa meski namanya hampir sama, kedua toko itu berbeda.

Apakah masyarakat bisa memakai merek dagang seperti ini secara bebas? Apakah hal ini akan menurunkan citra merek yang sudah ada?

Penjelasan dari Tim Advokat SIP Law Firm

Untuk menjawab pertanyaan ini, kami menghubungi tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut penjelasan mereka:

Merek Sebagai Identitas Produk

Merek menunjukkan identitas produk dan eksklusif bagi pemiliknya. Undang-Undang Merek di Indonesia menetapkan bahwa merek bisa berupa gambar, logo, kata, huruf, angka, suara, hologram, atau gabungan unsur tersebut. Pemilik merek memakai simbol ini untuk membedakan barang atau jasa yang mereka produksi.

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Pemilik merek harus mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sistem ini menganut prinsip “first to file”, artinya pihak yang pertama mendaftarkan merek berhak mendapat perlindungan.

Aturan Hukum Mengenai Merek yang Mirip

UU Nomor 20 Tahun 2016 melarang pendaftaran merek yang mirip dengan merek terdaftar. Jika seseorang memakai merek mirip tanpa izin, konsumen bisa bingung dan citra merek asli bisa rusak.

Risiko Menggunakan Merek yang Mirip

Jika pihak lain mendaftarkan merek mirip, pemilik sah bisa menghadapi masalah hukum. Pemilik lama mungkin kesulitan mempertahankan hak, terutama jika sudah menggunakan merek itu lama. Jadi, sebaiknya pemilik segera mendaftarkan merek agar terhindar dari sengketa.

Baca Juga : Bung Karno Bubarkan DPR Lewat Dekrit 5 Juli 1959

Saran untuk Pemilik Usaha

Segera daftarkan merek usaha Anda. Pendaftaran memberi perlindungan hukum dan menjaga identitas merek agar tidak disalahgunakan orang lain.

Tentang SIP Law Firm

SIP Law Firm berdiri sejak 2011 dan memiliki reputasi baik di Indonesia dalam litigasi dan penyelesaian sengketa. Firma ini juga memiliki konsultan kekayaan intelektual bernama SIPR. SIP Law Firm berkantor pusat di Jakarta, dengan cabang di Surabaya dan Yogyakarta, serta mendapat pengakuan nasional dan internasional dari berbagai organisasi terkemuka.

Tentang Nusasuara Litigasi

Nusasuara Litigasi adalah rubrik di Nusasuara.com yang menyediakan layanan tanya jawab masalah hukum. Pembaca mengirim pertanyaan, dan para ahli menjawab langsung, mencakup bidang perdata, pidana, dan hukum teknologi informasi.