JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi bank BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari tiga bank kepada Sritex (PT Sri Rejeki Isman). Para tersangka korupsi memiliki peran berbeda dalam memuluskan dugaan tindak pidana ini. Mereka di duga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.088.650.808.028.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Senin (21/7/2025), merinci peran beberapa tersangka dalam kasus korupsi yang kini tengah di selidiki.
Peran Kunci Para Tersangka
Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, di duga menjadi aktor utama di sisi perusahaan. Ia berperan aktif dalam menandatangani permohonan kredit fiktif di Bank DKI Jakarta. Selanjutnya, ia memproses pencairan dana menggunakan invoice fiktif, dan yang paling fatal, menggunakan uang hasil pencairan kredit tidak sesuai peruntukannya.
Dari pihak perbankan, sejumlah pejabat tinggi juga terseret. Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2020, sebagai pejabat yang berwenang memutus kredit, di duga mengabaikan adanya kewajiban MTN PT Sritex saat menyetujui memorandum analisa kredit.
Ia bertanggung jawab atas keputusan kredit yang berkisar antara Rp 75 miliar hingga Rp 150 miliar. Dari sinilah tampak kompleksitas masalah korupsi yang ada.
Selanjutnya, Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, di duga kuat tidak melaksanakan penelitian secara cermat terhadap pemberian kredit PT Sritex. Hal ini tidak sesuai norma perbankan.
“Ia juga di tuding menyetujui kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan”, meskipun status perusahaan tidak termasuk dalam kategori debitur prima.
Di Bank BJB, Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-Maret 2025, menjadi sorotan. Sebagai pemilik kredit pemutus tingkat pertama, ia di duga memutuskan penambahan kredit sebesar Rp 350 miliar kepada PT Sritex.
di duga kuat di alihkan untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN) perusahaan
Keputusan ini di ambil meskipun di ketahui bahwa dalam rapat komite kredit, pengusul tidak mencantumkan kredit eksisting sebesar Rp 200 miliar. Ini terjadi dalam laporan keuangan PT Sritex. Hal ini mengindikasikan adanya korupsi dalam pengelolaan laporan.
Peran lainnya juga melibatkan Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis PT BJB periode 2019-2023. Ia yang memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja sebesar Rp 200 miliar, di duga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Dari Bank Jateng, nama Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, muncul sebagai tersangka korupsi. Ia di duga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.
Baca juga : Geger! Penjualan Bayi Ke Singaprura: Kacau Demi Belasan Juta
Ancaman Pidana dan Daftar Tersangka Korupsi
Nurcahyo menyatakan bahwa para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Ini sesuai dengan yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga di sangkakan melanggar Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Dua tersangka korupsi lainnya adalah Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020. Selanjutnya, SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020. Namun, perannya belum di jelaskan secara rinci oleh Nurcahyo.
Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka korupsi yang telah di tetapkan Kejagung:
- Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023)
- Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022)
- Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta (2015-2021)
- Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025)
- Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019-2023)
- Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023)
- Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017-2020)
- SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018-2020)
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang di timbulkan serta dugaan keterlibatan pejabat tinggi dari beberapa institusi perbankan daerah. Proses penyidikan lebih lanjut di harapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini.






