Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air Diizinkan Terbang Kembali Setelah Evaluasi Keamanan

oleh
Pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air Lepas Landas
Pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air Berhasil Lepas Landas

Setelah sempat diberhentikan sementara, tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air kini resmi kembali terbang. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi menyeluruh sebagai respons terhadap insiden serius yang terjadi di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Insiden Alaska Airlines

“Awal Januari 2024, Kemenhub menghentikan sementara operasional tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air. Dalam insiden tersebut, pintu darurat bagian badan pesawat terlepas saat penerbangan, menyebabkan dekompresi kabin. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian ini memicu perhatian global terhadap keselamatan model pesawat tersebut. Oleh karena itu, Kemenhub langsung mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan penerbangan domestik.

Lion Air menghentikan sementara tiga pesawat dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI. Semua pesawat termasuk varian MAX 9 dan digunakan untuk layanan penerbangan domestik serta regional. Lion Air bekerja sama dengan Kemenhub memeriksa struktur pintu darurat, sistem tekanan kabin, dan riwayat perawatan pesawat.

Penjelasan Kemenhub

Kemenhub menegaskan bahwa pesawat Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II active door. Sistem ini aktif dan berfungsi normal sesuai standar keselamatan. Sementara pesawat Alaska Airlines memakai panel pintu tertutup (door plug) yang tidak aktif. Perbedaan ini membuat pesawat Lion Air tidak berisiko mengalami insiden serupa.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memeriksa fisik pesawat, dokumen pemeliharaan, dan rekam jejak teknis secara menyeluruh, melibatkan tenaga ahli dalam dan luar negeri.

Respons Lion Air

Lion Air menyambut baik keputusan Kemenhub. Maskapai menegaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama. Selama evaluasi, Lion Air bekerja sama aktif dengan Kemenhub dan pabrikan pesawat, memberi akses penuh terhadap semua aspek teknis dan operasional. Selain itu, maskapai meningkatkan pemeriksaan armada dan pelatihan kru.

Baca Juga: MPR Serukan Pemerintah: Penerima Bansos Pecandu Judol Harus Diganti!

Prosedur Evaluasi Standar Internasional

Langkah Indonesia sejalan dengan tindakan negara lain. FAA mengeluarkan Arahan Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) untuk model yang sama dan meminta operator memeriksa varian MAX 9. Evaluasi Kemenhub menunjukkan pesawat Lion Air tidak termasuk daftar terdampak arahan FAA maupun arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI. Oleh karena itu, Kemenhub mengizinkan pengoperasian dengan syarat perawatan dan pengawasan tetap ketat.

Penegasan Keselamatan

Maskapai mengoperasikan kembali Boeing 737-9 MAX dengan prosedur ketat. Keputusan ini mencerminkan koordinasi baik antara regulator, maskapai, dan pabrikan. Kemenhub secara berkala memantau performa armada dan segera menerapkan tindakan antisipatif jika muncul potensi risiko.

Kesimpulan

Dengan izin terbang kembali, publik dapat mempercayakan perjalanan udara pada Lion Air. Evaluasi ketat, prosedur keselamatan standar, dan transparansi semua pihak menjadi fondasi keselamatan penumpang. Kemenhub dan Lion Air menegaskan pengawasan armada tetap ketat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.