,

Pinjaman Bank Terbuka Sri Mulyani Tegas Batasnya Rp3 Miliar!

oleh
Pinjaman Bank boleh sebesar 3 Miliyar, Sri Mulyani Tegaskan Ada Aturan Yang Harus Di Pahami!

Jakarta, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  telah menerbitkan regulasi progresif “Pinjaman Bank” sebesar Rp3 miliar. Dalam langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi di tingkat akar rumput. Telah menerbitkan regulasi progresif yang memungkinkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mengakses fasilitas pinjaman perbankan.

Kebijakan revolusioner ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025. Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menandai babak baru dalam pemberdayaan ekonomi pedesaan.

Inovasi Pembiayaan: Detail dan Ketentuan Pinjaman Bank

PMK Nomor 49 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur skema pinjaman bank dengan plafon maksimum Rp3 miliar per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP). Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), ketentuan ini membuka peluang signifikan bagi pengembangan usaha koperasi di seluruh pelosok negeri.

Regulasi ini menetapkan suku bunga pinjaman bank sebesar 6 persen. Angka ini mendukung keberlanjutan operasional koperasi. Regulasi ini juga menetapkan jangka waktu pelunasan pinjaman paling lama 72 bulan, atau enam tahun, memberikan fleksibilitas yang cukup bagi koperasi untuk mengatur arus kas mereka.

Tak hanya itu, mereka juga menyediakan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan. Ini memberi koperasi ruang untuk bernapas di awal masa pinjaman bank sebelum mereka memulai kewajiban angsuran bulanan.

Penting untuk mencatat bahwa Pasal 5 ayat (2) membatasi alokasi Belanja Operasional maksimal Rp500 juta dari total plafon pinjaman. Pembatasan ini memastikan mereka mengalokasikan mayoritas dana untuk belanja modal yang produktif, mendorong ekspansi dan peningkatan kapasitas koperasi.

Syarat Akses Pinjaman: Kriteria dan Verifikasi Ketat

Untuk memastikan akuntabilitas dan kelayakan, Kopdes Merah Putih wajib memenuhi serangkaian persyaratan fundamental agar dapat menikmati fasilitas pinjaman bank ini. Kriteria ini menetapkan kepemilikan Nomor Induk Koperasi. Rekening bank atas nama koperasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi.

Selain itu, koperasi wajib berstatus badan hukum koperasi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka juga harus menyusun proposal bisnis komprehensif yang mencakup rincian anggaran biaya untuk belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan, serta rencana pengembalian pinjaman yang realistis.

PMK juga memberikan keleluasaan kepada pihak bank untuk menambahkan kriteria penerima pinjaman bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (2). Ini memastikan fleksibilitas bagi lembaga keuangan untuk melakukan penilaian risiko yang prudent.

Baca Juga : Siap Jadi Garda Depan: Budi Arie Resmikan 103 Kopdes Merah Putih Percontohan untuk Desa Digital

Visi Presiden Prabowo: Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa

Peluncuran 80.081 Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7) menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap program ini sebagai salah satu pilar utama untuk mendongkrak perekonomian dari bawah. Presiden Prabowo menekankan pentingnya akuntabilitas dan keberhasilan koperasi, belajar dari pengalaman masa lalu.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo dengan tegas mengingatkan seluruh pengurus koperasi untuk melaksanakan tugas dengan integritas, menepis narasi negatif bahwa koperasi tidak dapat berhasil.

“Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetkan KUD singkatan ‘ketua untung duluan’, dan ini tidak boleh terjadi,” ujar Presiden Prabowo, menyerukan reformasi mental dan praktik demi kemajuan koperasi yang berpihak pada kesejahteraan anggota.

Kita berharap kebijakan ini memberikan akses finansial yang krusial. Kebijakan ini juga merevitalisasi semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi di desa-desa. Dengan demikian, Kopdes Merah Putih menjadi motor penggerak kemakmuran nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.