PPATK Buka Lagi 28 Juta Rekening yang Diblokir Usai Dikritik

oleh
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka kembali jutaan rekening dormant milik nasabah. PPATK memblokir rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa mereka membuka kembali rekening secara bertahap. Tim telah memverifikasi dan mengevaluasi status rekening-rekening tersebut. Ia menegaskan, dana nasabah tetap aman dan negara tidak mengambil sedikit pun. Pembukaan ini merupakan respons atas kritik publik yang mempertanyakan legalitas dan urgensi pemblokiran massal.

Latar Belakang Pemblokiran

Sebelumnya, PPATK memblokir sekitar 31 juta rekening dormant milik nasabah yang tidak melakukan transaksi selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Total nilai dana dalam rekening yang mereka bekukan mencapai Rp6 triliun.

PPATK memblokir rekening pasif untuk mencegah TPPU dan judi online, namun nasabah bisa mengaktifkannya kembali melalui bank.

Pengamat dan Masyarakat Sampaikan Kritik

Langkah drastis ini menuai kecaman dari sejumlah kalangan, termasuk pengamat ekonomi, akademisi, dan masyarakat sipil. Banyak yang menilai tindakan PPATK terlalu tergesa-gesa dan berpotensi melanggar hak-hak nasabah.

Ekonom dari INDEF, Bhima Yudhistira, menyebutkan, pemblokiran rekening tanpa proses peringatan terlebih dahulu berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan nasional. Ia menekankan bahwa rekening dormant bukan berarti ilegal atau mencurigakan, sebab banyak masyarakat sengaja menyimpan dana darurat dalam tabungan pasif.

Kritik serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai PPATK tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung untuk memblokir rekening tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas. Mereka mendesak adanya transparansi dan pengawasan ketat dalam proses pembekuan dan pembukaan kembali rekening nasabah.

Prabowo Turun Tangan

Polemik ini semakin memanas hingga akhirnya menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia langsung memanggil Kepala PPATK pada pekan terakhir bulan Juli 2025. Tujuannya untuk meminta klarifikasi terkait langkah pembekuan rekening dalam jumlah masif tersebut.

Meskipun pertemuan berlangsung tertutup, sumber internal menyebutkan bahwa Prabowo meminta PPATK tetap menjaga prinsip kehati-hatian tanpa merugikan rakyat kecil. Langkah Prabowo ini dipandang sebagai bentuk kontrol atas lembaga-lembaga teknis negara agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, beberapa pihak menilai pemanggilan itu juga menjadi sinyal bahwa pemerintahan baru akan lebih tegas. Mereka memastikan tidak ada tindakan sepihak yang merugikan publik.

Respons Perbankan Nasional

Beberapa bank besar nasional juga berkomentar mengenai kebijakan ini. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan hanya menjalankan instruksi dari PPATK berdasarkan daftar rekening yang masuk kategori dormant. BNI memastikan semua nasabah dapat mengajukan reaktivasi rekening dengan memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan, seperti verifikasi identitas dan pembaruan data.

Hal serupa juga disampaikan oleh Bank Central Asia (BCA). Dalam keterangannya, pihak BCA menekankan bahwa bank tidak berwenang memutuskan sendiri pemblokiran rekening, melainkan mengikuti koordinasi dengan PPATK. Namun, BCA mengimbau agar nasabah secara berkala melakukan transaksi atau memperbarui data untuk menghindari kategori dormant di sistem mereka.

Baca juga : Blokir Bank? Jangan Panik: Terjadi Jika Tidak Aktif 3 Bulan

Imbauan untuk Nasabah

PPATK mengimbau nasabah yang terdampak untuk segera menghubungi bank terkait atau mengisi formulir keberatan secara daring. Proses aktivasi ulang tidak memerlukan waktu lama, asalkan dokumen dan identitasnya lengkap dan sesuai.

Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk tidak panik dan tetap menggunakan rekening secara aktif dan bertanggung jawab, agar tidak terkena pemblokiran di masa mendatang.

Kesimpulan

Walaupun PPATK sudah membuka kembali sebagian besar rekening yang diblokir, publik masih menyoroti polemik seputar kewenangan, transparansi proses, dan perlindungan hak nasabah. Publik berharap ke depannya, pemerintah dapat membuat setiap kebijakan yang menyangkut harta masyarakat dengan prosedur yang adil dan terbuka.

No More Posts Available.

No more pages to load.