Presiden Prabowo Tentukan Status Pulau Sengketa

oleh
Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Sengkarut Batas Wilayah Diredam
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang sempat disengketakan Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk wilayah Sumut pada April 2025.

NUSASUARA.COM, Jakarta — Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Sengkarut Batas Wilayah Di redam. Empat pulau kecil di perairan barat Indonesia yang selama ini menjadi titik panas dalam sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi di tetapkan sebagai bagian dari wilayah Aceh. Kepastian tersebut di umumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Hal ini di lakukan usai rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

“Keputusan ini di ambil berdasarkan kajian dokumen administratif yang valid. Pemerintah menetapkan bahwa empat pulau tersebut adalah milik Aceh,” ujar Prasetyo kepada awak media.

Empat pulau yang di maksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa keempat pulau ini sempat memicu ketegangan antar dua provinsi yang berbatasan langsung tersebut. Saat itulah intervensi Presiden Prabowo menjadi kunci penyelesaian.

Prasetyo mengimbau publik agar tidak terpengaruh isu-isu liar yang beredar di masyarakat. “Jangan termakan informasi simpang siur. Ini keputusan final berdasarkan data,” tegasnya.

Baca Juga : Geger! Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Korupsi dari 5 Perusahaan Wilmar Group

Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Sengkarut Batas Wilayah Diredam

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihak legislatif turut mendorong penyelesaian polemik ini. Atas permintaan DPR, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak. Termasuk pihak yang hadir adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Rapat sudah di gelar dan membuahkan kesepakatan bersama. Ini demi menjaga keutuhan NKRI,” ujar Dasco.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut adanya temuan penting berupa novum—bukti baru yang menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa ini. Tim dari Kemendagri melakukan investigasi lintas sektor. Hal ini melibatkan para ahli dari Kementerian Pertahanan, BIG (Badan Informasi Geospasial), TNI AL, TNI AD, hingga sejarawan.

“Dari penelusuran tim kami, di temukan data historis dan geografis baru yang memperkuat klaim Aceh atas empat pulau tersebut,” jelas Bima saat mengungkap pentingnya keputusan Presiden Prabowo.

Baca Juga : Kisah Perempuan Papua di Balik Viral Save Raja Ampat: ‘Biarpun Ditangkap, Saya Tetap Berjuang

Penjelasan itu ia sampaikan seusai rapat lintas lembaga pada Senin, 16 Juni 2025.

Polemik bermula saat Kemendagri menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April lalu. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau yang secara geografis berada dekat Aceh Singkil justru masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Kebijakan itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, yang menilai keputusan itu tidak sesuai dengan fakta sejarah dan geografis.

Tito Karnavian menjelaskan, keputusan awal tersebut di dasarkan pada kebutuhan pendataan dan pendaftaran pulau ke PBB. Kodifikasi administratif yang jelas di perlukan dalam proses ini. “Kami terbuka terhadap proses evaluasi, termasuk lewat jalur hukum seperti PTUN,” ujarnya beberapa waktu lalu di Istana Presiden.

Namun, setelah melalui proses panjang dan pertimbangan berbagai bukti, pemerintah pusat akhirnya mengoreksi keputusan tersebut dengan persetujuan Presiden Prabowo dan menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.

Pilihan NusaSuara : Kenapa Empat Pulau Ini Jadi Rebutan? Begini Kisah Lamanya

No More Posts Available.

No more pages to load.