NUSASUARA.COM, Jakarta — Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Sengkarut Batas Wilayah Diredam. Empat pulau kecil di perairan barat Indonesia yang selama ini menjadi titik panas dalam sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Aceh. Kepastian tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
“Keputusan ini diambil berdasarkan kajian dokumen administratif yang valid. Pemerintah menetapkan bahwa empat pulau tersebut adalah milik Aceh,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa keempat pulau ini sempat memicu ketegangan antar dua provinsi yang berbatasan langsung tersebut.
Prasetyo mengimbau publik agar tidak terpengaruh isu-isu liar yang beredar di masyarakat. “Jangan termakan informasi simpang siur. Ini keputusan final berdasarkan data,” tegasnya.
Baca Juga : Geger! Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Korupsi dari 5 Perusahaan Wilmar Group
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihak legislatif turut mendorong penyelesaian polemik ini. Atas permintaan DPR, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Rapat sudah digelar dan membuahkan kesepakatan bersama. Ini demi menjaga keutuhan NKRI,” ujar Dasco.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut adanya temuan penting berupa novum—bukti baru yang menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa ini. Tim dari Kemendagri melakukan investigasi lintas sektor yang melibatkan para ahli dari Kementerian Pertahanan, BIG (Badan Informasi Geospasial), TNI AL, TNI AD, hingga sejarawan.
“Dari penelusuran tim kami, ditemukan data historis dan geografis baru yang memperkuat klaim Aceh atas empat pulau tersebut,” jelas Bima.
Baca Juga : Kisah Perempuan Papua di Balik Viral Save Raja Ampat: ‘Biarpun Ditangkap, Saya Tetap Berjuang
Penjelasan itu ia sampaikan seusai rapat lintas lembaga pada Senin, 16 Juni 2025.
Polemik bermula saat Kemendagri menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April lalu. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau yang secara geografis berada dekat Aceh Singkil justru masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Kebijakan itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, yang menilai keputusan itu tidak sesuai dengan fakta sejarah dan geografis.
Tito Karnavian menjelaskan, keputusan awal tersebut didasarkan pada kebutuhan pendataan dan pendaftaran pulau ke PBB, yang memerlukan kodifikasi administratif yang jelas. “Kami terbuka terhadap proses evaluasi, termasuk lewat jalur hukum seperti PTUN,” ujarnya beberapa waktu lalu di Istana Presiden.
Namun, setelah melalui proses panjang dan pertimbangan berbagai bukti, pemerintah pusat akhirnya mengoreksi keputusan tersebut dan menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
Pilihan NusaSuara : Kenapa Empat Pulau Ini Jadi Rebutan? Begini Kisah Lamanya