Pria teriak bom menjadi penyebab insiden menghebohkan di dalam pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-308 rute Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Minggu, 4 Agustus 2025. Seorang penumpang tiba-tiba membuat kericuhan dengan berteriak membawa bom sesaat sebelum pesawat lepas landas. Aksi tersebut memicu kepanikan massal dan mengganggu jadwal penerbangan maskapai. Kini, pria tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Pria Tantang Penumpang dan Teriak Bom Tiga Kali
Kejadian pria teriak bom bermula saat pesawat Lion Air JT-308 sudah berada di apron dan bersiap melakukan taxiing untuk lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Di tengah situasi tenang menjelang keberangkatan, seorang penumpang pria tiba-tiba berdiri dan membuat keributan.
Pria tersebut memancing kemarahan penumpang lain dengan ucapan lantang yang tidak biasa. Ia di sebut-sebut bahkan sempat menantang siapa pun yang merupakan anggota Polri maupun TNI yang berada di Pesawat Lion Air untuk keluar dan menghadapinya. Aksinya ini langsung memancing kegelisahan dan emosi penumpang lain yang merasa terancam.
Beberapa penumpang kemudian bereaksi dengan marah. Mereka mendesak agar pria itu segera di amankan dan di keluarkan dari kabin. Namun, sebelum sempat di tenangkan, pria itu justru berteriak kata “bom” sebanyak tiga kali dengan suara keras.
Teriakan itu secara otomatis memicu protokol keamanan penerbangan. Awak kabin segera melaporkan kejadian kepada kapten Pesawat Lion Air dan petugas keamanan bandara. Pesawat pun langsung melakukan Return to Apron (RTA) untuk proses evakuasi seluruh penumpang serta pemeriksaan lebih lanjut.
Rute Penerbangan Pesawat Lion Air dan Dampak Insiden
Pesawat Lion Air JT-308 di jadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Kualanamu, Medan. Pesawat sudah bersiap untuk tinggal landas ketika insiden pria teriak bom terjadi, yang menyebabkan proses keberangkatan terpaksa di tunda.
Akibat kejadian tersebut, lebih dari 180 penumpang harus di evakuasi dari pesawat dan menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas keamanan bandara serta pihak kepolisian. Seluruh bagasi dan kompartemen kabin di bongkar untuk memastikan tidak ada ancaman nyata seperti bahan peledak atau benda berbahaya lainnya.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak di temukan benda mencurigakan di dalam pesawat. Namun, insiden pria teriak bom ini membuat jadwal keberangkatan terganggu dan maskapai Lion Air harus menyiapkan pesawat pengganti untuk mengangkut para penumpang yang sempat tertahan.
Kesaksian Penumpang Pesawat Lion Air : Ketegangan dan Kekesalan
Beberapa penumpang yang berada di dalam pesawat saat insiden pria teriak bom terjadi mengaku sangat terganggu dan khawatir. Salah seorang penumpang bernama Reza (36), mengatakan suasana kabin langsung berubah mencekam saat pria itu mulai berteriak.
“Awalnya dia ribut soal bagasi, terus mulai ngomel-ngomel sambil berdiri. Kami pikir cuma marah biasa, tapi pas dia mulai teriak soal bom, semua langsung panik. Anak-anak nangis, orang-orang berdiri, pramugari juga tegang,” ujarnya.
Penumpang lain mengaku kecewa karena ulah satu orang pria teriak bom tersebut berdampak besar pada perjalanan mereka. Beberapa dari mereka harus mengatur ulang agenda dan mengalami kerugian waktu serta biaya.
Motif: Frustrasi karena Bagasi Tak Jelas
Setelah di amankan dan di periksa, pria berinisial H (41 tahun) tersebut mengaku emosi karena masalah bagasi. Ia merasa tidak mendapatkan kepastian terkait keberadaan bagasi miliknya yang sudah sempat di bawa dari Merauke dan transit di Makassar sebelum akhirnya menuju Jakarta.
Dalam keterangannya, H merasa frustasi karena tidak mendapat jawaban memuaskan dari awak kabin tentang lokasi bagasinya. Rasa kecewa dan amarah itu akhirnya meledak saat ia berada di pesawat menuju Medan.
Polisi menduga bahwa pria tersebut dalam kondisi emosi tidak stabil saat insiden terjadi. Meski begitu, meneriakkan kata “bom” di Pesawat Lion Air bukanlah lelucon yang bisa di toleransi, apalagi dalam kondisi penerbangan komersial yang mengangkut ratusan nyawa.
Tindak Pidana dan Jeratan Hukum
Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta telah resmi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ancaman palsu yang dapat membahayakan penerbangan. Ia di jerat dengan Pasal 437 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat di kenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Kepala Polisi Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa tindakan tersangka telah merugikan maskapai, meresahkan penumpang, dan mengganggu jadwal operasional penerbangan. Meski tidak di temukan bom atau ancaman nyata, perbuatan tersangka tetap di anggap sebagai pelanggaran serius yang harus di proses hukum secara tegas.
Baca juga : Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air Di izinkan Terbang Kembali Setelah Evaluasi Keamanan
Penutup
Insiden pria teriak bom menjadi pengingat bahwa keamanan penerbangan adalah hal yang sangat sensitif. Segala bentuk candaan atau emosi yang di lampiaskan secara verbal dalam penerbangan bisa berujung pada konsekuensi hukum berat. Kasus Pria Teriak Bom di pesawat Lion Air ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan sembrono dapat mengacaukan satu penerbangan dan ratusan penumpang.
Pihak berwenang kini masih mendalami lebih lanjut kondisi kejiwaan tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, maskapai dan otoritas penerbangan terus mengimbau penumpang untuk menjaga ketertiban dan tidak bercanda tentang ancaman bom, sekecil apa pun itu.






