Proyek Whoosh dan Dugaan Korupsi Anggaran

oleh
Proyek Whoosh terdapat duggan korupsi harus di audit secara detail

Jakarta — Dugaan mark up proyek Whoosh Jakarta–Bandung yang di bangun pada era Presiden ke-7 Joko Widodo kembali mencuri perhatian publik. Isu ini pertama kali di ungkap oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui siaran daringnya pada 14 Oktober 2025.

Mahfud menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran. Menurutnya, biaya pembangunan proyek tersebut di Indonesia mencapai USD 52 juta per kilometer. Sedangkan di Tiongkok hanya sekitar USD 17–18 juta per kilometer.

“Biaya per kilometer kereta cepat di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS. Padahal di China hanya 17–18 juta dolar AS. Ini naik tiga kali lipat. Harus di selidiki siapa yang menaikkan dan ke mana uangnya,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya.

Ia juga menilai aneh ketika KPK meminta dirinya melaporkan dugaan mark up tersebut. Menurut hukum pidana, lembaga penegak hukum dapat langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan resmi.

KPK Mulai Kumpulkan Informasi

Menanggapi isu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mulai mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Lembaga antirasuah tersebut bisa menindaklanjuti melalui metode “case building” atau membangun perkara dari temuan awal.

KPK juga menilai laporan masyarakat menjadi bentuk partisipasi publik yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski begitu, publik menunggu langkah konkret lembaga ini. Mereka ingin KPK mengusut proyek whoosh yang sempat di klaim sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia itu.

Eks Penyidik KPK: Harus Proaktif, Jangan Hanya Menunggu

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa KPK tidak boleh pasif menghadapi kasus besar seperti ini. “KPK bukan hanya menunggu laporan, tapi juga harus menjemput bola melalui proactive investigation,” ujar Yudi, Senin (27/10).

Menurutnya, penyelidikan bisa di mulai dari tahap perencanaan proyek whoosh, karena di tahap inilah potensi penyimpangan sering muncul. KPK perlu menelusuri siapa pihak yang menjadi “otak” atau kreator perencanaan tersebut.

Yudi juga menyoroti perubahan skema kerja sama dan pembiayaan proyek. Awalnya dirancang bersama Jepang namun akhirnya berpindah ke Tiongkok. “Harus di bongkar apakah ada kesepakatan tertentu di balik perubahan ini,” ujarnya. Selain itu, KPK juga di minta menelusuri aspek pengadaan lahan, pembelian kereta, hingga pembangunan stasiun. Semua ini berpotensi menjadi celah korupsi.

Sorotan terhadap Peran Tiongkok

Yudi menilai, penyelidikan proyek ini cukup menantang. Hal ini karena melibatkan dua negara. Ia menyoroti sikap Pemerintah Tiongkok yang terkesan “memasang badan” terhadap proyek Whoosh. Ini menyebabkan kesulitan meminta keterangan dari pihak asing yang terlibat.

“Saya punya pengalaman, memeriksa warga negara asing dalam proyek bilateral itu tidak mudah. Karena itu, KPK bisa mulai dari yang paling sederhana dulu, seperti audit pengadaan lahan,” tambahnya.

Baca Juga: Trans7 Dikecam Usai Tayangan Xpose Soal Pesantren Lirboyo

Dorongan Audit Menyeluruh

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, juga mendesak KPK melakukan audit menyeluruh dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. whoosh “Audit komprehensif di perlukan agar bisa di ketahui potensi mark up, korupsi pengadaan barang dan jasa, maupun pelanggaran dalam proses konstruksi,” ujarnya.

Zaenur menilai, audit tersebut akan memperkuat dasar hukum KPK untuk membuka tahap penyelidikan resmi. Dengan begitu, lembaga antikorupsi dapat meminta dokumen dari berbagai instansi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus tunduk pada asas umum pemerintahan yang baik. Ini penting terutama dalam proyek strategis nasional yang menggunakan dana besar.

Publik Menanti Langkah Tegas KPK

Kasus dugaan korupsi proyek whoosh kereta cepat Whoosh menjadi ujian bagi keberanian KPK dalam menindak dugaan penyimpangan pada proyek besar negara. Publik menantikan langkah konkret lembaga antirasuah. Ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.