Rencana transformasi sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema gaji tunggal atau single salary kini memasuki babak baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purbaya Yudhi Sadewa, memilih untuk mengambil langkah mundur sejenak guna melakukan peninjauan ulang yang komprehensif terhadap kebijakan besar tersebut.
Purbaya menunjukkan sikap hati-hati melalui pernyataan singkat namun tegas di Gedung DPR RI. “Saya pelajari lagi!” ungkapnya saat menanggapi pertanyaan mengenai keberlanjutan skema tersebut, Rabu (17/12).
Menimbang Ulang “Satu Gaji” untuk Jutaan Abdi Negara
Konsep single salary pada dasarnya bertujuan menyederhanakan struktur penggajian yang selama ini tampil kompleks akibat banyaknya jenis tunjangan yang melekat. Dalam skema ini, ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Namun, Purbaya nampaknya melihat detail-detail krusial yang menuntut penyelarasan kembali dengan kondisi ekonomi saat ini. Peninjauan ulang ini mencakup beberapa dimensi strategis:
-
Struktur Gradasi Gaji: Pemerintah perlu memastikan perbedaan gaji antar golongan tetap kompetitif namun adil, sehingga mampu memicu persaingan prestasi yang sehat.
-
Skema Pensiun yang Membayangi: Perubahan gaji pokok secara otomatis akan mengubah besaran iuran dan manfaat pensiun. Kelalaian dalam menghitung detail ini akan memberi beban jangka panjang bagi keuangan negara.
-
Standarisasi antar Instansi: Salah satu tantangan terbesar adalah ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) antar instansi pusat dan daerah. Konsep single salary menjanjikan solusi pemerataan, tetapi proses transisinya memerlukan mitigasi risiko sosial yang kuat.
Reformasi Birokrasi vs Kapasitas Fiskal
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah Purbaya untuk “mempelajari lagi” adalah sinyal bahwa pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan antara kesejahteraan ASN dan kesehatan APBN.
Pernyataan singkat namun tegas dari Purbaya di Gedung DPR RI mencerminkan sikap hati-hatinya. ‘Saya pelajari lagi!’ tegasnya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keberlanjutan skema tersebut, Rabu (17/12). Secara mendasar, konsep single salary menyederhanakan struktur penggajian yang selama ini terkesan kompleks karena menyertakan beragam jenis tunjangan. Namun, Purbaya nampaknya melihat detail-detail krusial yang menuntut penyelarasan kembali dengan kondisi ekonomi saat ini. Tanpa perhitungan cermat, skema ini berisiko membebani keuangan negara dalam jangka panjang. Meski menjanjikan solusi pemerataan, proses transisinya tetap memerlukan mitigasi risiko sosial yang kuat.
Kelanjutan Pilot Project
Sebelumnya, sejumlah instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi role model dalam penerapan sistem gaji tunggal. Hasil dari uji coba di lembaga-lembaga tersebut kemungkinan besar menjadi bahan evaluasi utama bagi Menteri Purbaya dalam menentukan apakah skema ini layak diperluas ke seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, para ASN masih menunggu kepastian mengenai kapan kebijakan ini akan benar-benar diundangkan. Dengan pernyataan terbaru dari Menteri PANRB, nampaknya implementasi secara nasional masih membutuhkan waktu untuk pematangan regulasi.
Baca Juga : Gawat Mi Instan ! Indonesia Kedua Teratas di Dunia, Ini 10 Negara Paling ‘Kecanduan’







