NusaSuara — Suasana haru menyelimuti Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (19/11). Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, tak mampu menahan tangis ketika menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Sebelum majelis hakim memasuki ruangan, Topan yang mengenakan kemeja putih tampak terisak. Tak lama kemudian, satu per satu anggota keluarga dan kerabatnya menghampiri, memeluk, serta mencoba menenangkannya. Dengan tangan gemetar, ia terus mengusap air mata menggunakan tisu.
Sidang Perdana: Jaksa KPK Turun Lengkap
Sidang tersebut di pimpin Ketua PN Medan Mardison, di dampingi hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sementara itu, delapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
Topan duduk di kursi terdakwa bersama tim penasihat hukumnya. Selain dirinya, persidangan juga menghadirkan terdakwa lain, yakni Rasuli Efendi Siregar—mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut—serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan. Alasannya, tim penasihat hukum para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang di bacakan.
Dakwaan: Dugaan Suap dan Commitment Fee
Commitment Fee 5 Persen dari Nilai Kontrak
Dalam dakwaan, jaksa KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa Topan Obaja Putra Ginting di dakwa menerima Rp50 juta serta janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan Rasuli Efendi Siregar di sebut telah menerima Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1%.
Hadiah tersebut di berikan oleh Muhammad Akhirun Piliang (Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora). Tujuannya, agar keduanya mengatur proses e-katalog dan memenangkan perusahaan mereka dalam pengadaan proyek Peningkatan Struktur Jalan di Dinas PUPR Sumut.
Kronologi: Dari Pemaparan Proyek hingga Pengaturan Anggaran
Usulan Pergeseran Anggaran
Kasus ini bermula ketika Rasuli Efendi Siregar memaparkan ruas-ruas jalan yang membutuhkan penanganan pada 2025, seperti Jalan Provinsi Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi Hutaimbaru – Sipiongot. Namun demikian, kedua proyek tersebut belum masuk dalam APBD TA 2025.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan Pergeseran III APBD PUPR Sumut melalui surat Nomor 900/DPUPR-UM/1300. Di dalamnya tercantum dua paket pekerjaan besar dengan total pagu lebih dari Rp165 miliar.
Persetujuan TAPD dan Aturan Gubernur
Hanya sehari kemudian, tim TAPD menyetujui usulan tersebut dan memasukkannya ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga APBD Sumut. Padahal, ruas jalan tersebut tidak termasuk kategori penanganan bencana atau infrastruktur mendesak. Selain itu, Dinas PUPR Sumut belum memiliki dokumen perencanaan sebagai dasar penetapan anggaran.
Survei Lapangan Tanpa Dokumen Teknis
Pada 19 Maret 2025, Topan bersama Putra Ginting dan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi, melakukan survei lapangan. Topan kemudian menanyakan siapa kontraktor yang mampu mengerjakan proyek tersebut. Yasir dan Rasuli menjawab bahwa Muhammad Akhirun Piliang memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) di Gunung Tua.
Tidak berhenti di situ, pada 22 April 2025, Topan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Yasir Ahmadi, Muhammad Akhirun, dan Muhammad Rayhan kembali meninjau dua ruas jalan tersebut. Sayangnya, hasil survei itu tidak dituangkan dalam dokumen teknis perencanaan.
Baca Juga: Purbaya Beberkan 4 Pilar Alasan Redenominasi, Pangkas Rp 1.000 Jadi Rp 1 Demi Efisiensi Ekonomi
Penyerahan Uang dan Pengaturan Pemenang Tender
Pada 30 April 2025, Muhammad Rayhan mengirim Rp20 juta kepada Rasuli untuk membantu memenangkan PT Rona Na Mora dan PT Dalihan Na Tolu Grup dalam proyek-proyek e-katalog.
Berikutnya, pada 21 Mei 2025, Topan menindaklanjuti perubahan APBD dengan menerbitkan DPPA 2025. Tak lama kemudian, ia menawarkan skema commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak: 4% untuk dirinya dan 1% untuk Rasuli.
Atas perintah Topan, Rasuli memerintahkan stafnya—Ryan Muhammad dan Bobby Dwi—untuk memastikan kedua perusahaan tersebut menjadi pemenang.
Perjalanan Panjang Kasus Korupsi Infrastruktur
Kasus yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut ini memperlihatkan bagaimana proses pengadaan proyek strategis bisa di manipulasi melalui pengaturan anggaran, suap, hingga pengaruh jabatan. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.





