,

Retret Pelajar di Sukabumi Digeruduk Massa Secara Paksa

oleh -14 Dilihat
Vila Retret Pelajar di Sukabumi Usai Digeruduk Massa
Tampak kondisi vila tempat retret pelajar di Sukabumi yang rusak usai digeruduk massa, dengan kaca pecah dan area diberi garis polisi.

Retret pelajar di Sukabumi yang digelar pada Jumat, 27 Juni 2025, di kawasan Cidahu, berakhir mencekam setelah ratusan warga setempat datang dan memaksa membubarkan kegiatan tersebut. Retret yang diikuti oleh sekitar 35 pelajar Kristen ini berlangsung di rumah singgah milik Maria Veronica Ninna, sebuah vila yang berada di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kronologi Retret Pelajar di Sukabumi Digeruduk

Awalnya, kegiatan retret pelajar di sukabumi berjalan tenang seperti biasa. Para pelajar mengadakan ibadah, diskusi rohani, dan kegiatan keagamaan dalam suasana damai. Namun pada sore hari, sekitar 200 warga lokal mendatangi vila tersebut, mendesak penghentian kegiatan yang mereka anggap tidak berizin.

Menurut informasi dari pemilik vila, sebelumnya telah terjadi ketegangan sejak salib besar dipasang di lokasi tersebut pada April 2025, yang memicu reaksi sebagian warga. Meski kegiatan ini bersifat internal dan tertutup, massa tetap memaksa masuk. Bentrokan kecil pun terjadi ketika pihak vila mencoba menenangkan massa.

Akhirnya, kegiatan dihentikan secara paksa. Para pelajar dievakuasi ke tempat aman oleh pihak keamanan desa.

Kerugian atas Peristiwa ini

Insiden retret pelajar di sukabumi digeruduk massa secara paksa ini tidak hanya menyebabkan kerugian fisik. Berdasarkan laporan yang dihimpun, massa merusak sejumlah fasilitas vila, antara lain:

  • Kaca jendela dan pintu pecah.

  • Pagar rumah dirusak.

  • Beberapa sepeda motor peserta retret mengalami kerusakan.

  • Sebuah salib besar yang berada di depan rumah dicabut paksa dan dibuang oleh massa.

Lebih dari itu, para peserta—yang sebagian besar masih remaja—mengalami trauma psikologis akibat kekerasan massa. Beberapa dari mereka menangis dan shock, bahkan sempat tidak bisa tidur karena ketakutan.

Bangunan Dirusak Massa
Sebuah bangunan tempat tinggal dirusak massa. Bangunan ini dirusak karena menggelar kegiatan ibadah rohani.

Komnas HAM dan Kemenag Bereaksi Keras

Peristiwa Retret pelajar di Sukabumi ini langsung mendapat perhatian dari Komnas HAM. Melalui pernyataan resminya, Komnas HAM mengecam keras tindakan pembubaran paksa tersebut. Lembaga ini menilai bahwa apa yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.

Komnas HAM juga mengirim tim pemantau langsung ke lokasi guna mengumpulkan fakta lapangan. Mereka menekankan bahwa tindakan intoleransi seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang, karena akan mengancam keberagaman dan harmoni sosial.

Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan bahwa kegiatan keagamaan tidak boleh diintervensi oleh kelompok masyarakat tanpa dasar hukum. Kemenag menyebut bahwa pendekatan mediasi lintas agama dan penguatan sistem deteksi dini konflik (early warning system) akan diperkuat.

Gubernur Jabar dan Pejabat Politik Ikut Bicara

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa Jawa Barat adalah provinsi yang menjunjung tinggi toleransi. Ia meminta kepolisian menindak tegas pelaku pengrusakan dan menjamin keamanan semua kegiatan keagamaan, termasuk minoritas.

Selain itu, sejumlah anggota DPR RI, seperti Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN, juga mengecam insiden ini. Ia menyebut tindakan main hakim sendiri adalah bukti lemahnya supremasi hukum. “Kalau warga seenaknya membubarkan kegiatan agama, maka negara ini akan jatuh dalam kekacauan,” katanya dalam wawancara media nasional.

Baca juga : Fadli Zon Tuai Kecaman Soal Pemerkosaan Massal 1998, Publik Bereaksi Keras

Tindakan Polisi: 7 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Sukabumi bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka dalam insiden retret pelajar di sukabumi tersebut. Mereka dijerat dengan pasal perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah.

Namun, muncul polemik setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan agar penahanan terhadap para tersangka ditangguhkan, demi menjaga keseimbangan sosial dan mendorong mediasi. Hal ini menuai respons beragam dari publik dan aktivis hak asasi manusia.

Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun tetap membuka ruang mediasi selama tidak mengganggu proses keadilan.

Kesimpulan

Insiden retret pelajar di Sukabumi menjadi pengingat penting bahwa tantangan toleransi masih nyata di lapangan. Meski Indonesia secara konstitusi menjamin kebebasan beragama, praktik di masyarakat masih rentan terhadap tindakan intoleran, terutama bila tidak ada pemahaman lintas iman dan penegakan hukum yang kuat.

Kasus ini juga menjadi uji nyali aparat, pemerintah daerah, dan pusat untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta memastikan semua warga—apapun keyakinannya—dapat beribadah dan berkumpul secara damai di tanah airnya sendiri.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.