, ,

Riza Chalid: Korupsi Pertamina Jadi Tersangka, Diduga Lolos ke Singapura!

oleh -224 Dilihat
Riza Chalid Tersangka Pelaku Korupsi Minyak

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Sosok kontroversial di balik bisnis minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sebuah skandal yang menggegerkan publik dan merugikan keuangan negara. Namun, kejutan muncul, Riza Chalid diduga kuat sudah berada di Singapura.

Pencegahan terhadap Riza Chalid telah berlaku sejak Kamis, 10 Juli 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi status pencegahan ini kepada awak media pada Jumat (11/7/2025) di Kompleks Kejagung.

Upaya Hukum Berlanjut Meski Riza Chalid Diduga Sudah Kabur

Isu bahwa Riza Chalid telah berada di Singapura sontak menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk memburu pengusaha minyak tersebut. Koordinasi intensif pun sedang dilakukan dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura, termasuk para atase, untuk memantau keberadaan Riza Chalid.

“Tentu, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ungkap Harli Siregar.

Harli menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung, terlepas dari dugaan bahwa Riza sudah berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa status pencegahan tetap bermanfaat.

“Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person,” jelas Harli.

Menurut Harli, keberadaan Riza di luar negeri tidak mengurangi signifikansi pencegahan. Tindakan ini secara efektif menandai Riza Chalid sebagai “orang yang berisiko tinggi” di mata imigrasi. “Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang ‘sesuatu’ lah.

Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh,” terangnya. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Riza Chalid masih merupakan warga negara Indonesia.

Baca Juga : Harga Minyak Dunia Terkoreksi Akibat Ancaman Trump dan Kekuatan Dolar AS

Jejak Skandal dan Keterlibatan Anak

Kasus ini semakin memanas dengan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka. Ia menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, delapan orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, membeberkan peran Riza Chalid dalam skandal ini. Riza diduga bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014, Hanung Budya, serta VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, Alfian Nasution, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (yang juga telah menjadi tersangka sebelumnya).

Mereka diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Qohar menerangkan bahwa kesepakatan tersebut meliputi rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal kala itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Menurut Qohar, perbuatan Riza Chalid dan para kroninya jelas melawan hukum, lantaran kerja sama tersebut dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu. Skandal ini semakin menguak tabir gelap di balik pengelolaan aset negara dan menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat. Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah: Mampukah Kejagung menarik kembali Riza Chalid dari persembunyiannya?

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk menyeret para pelaku korupsi, tak peduli seberapa berpengaruhnya mereka. Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung dalam menuntaskan kasus besar ini, demi keadilan dan pengembalian kerugian negara. Proses hukum ini diharapkan menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor energi Indonesia, memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat meraup keuntungan haram dari kekayaan negara. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.