Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindak dugaan korupsi minyak yang melibatkan Mohammad Riza Chalid (MRC). Saat ini, Kejagung melarang Riza Chalid bepergian ke luar negeri terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara. Namun, kabar terbaru menyebut Riza Chalid diduga sudah berada di Singapura.
Pencegahan Bepergian dan Status Riza Chalid
Kejagung mulai menerapkan pencegahan sejak Kamis, 10 Juli 2025, dan aturan ini berlaku selama enam bulan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini tetap efektif meski Riza Chalid diduga berada di luar negeri.
“Kami memantau Riza Chalid melalui koordinasi dengan para atase di luar negeri. Pencegahan ini menandai statusnya sebagai orang berisiko tinggi (high-risk person) di mata imigrasi,” jelas Harli.
Langkah Kejagung juga membatasi pengurusan paspor dan izin tinggal Riza, sehingga meski ia berada di luar negeri, pencegahan tetap memberi dampak hukum signifikan.
Baca Juga : Timnas Putri Indonesia Gagal Raih Tiket Piala Asia 2026, Usai Kalah dari Taiwan
Jejak Skandal dan Keterlibatan Anak
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Riza Chalid mengelola kepemilikan PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal sebagai beneficial owner. Kejagung menekankan bahwa tindakan hukum ini memberi efek nyata terhadap pengawasan kasus.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk:
-
Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
-
Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
-
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Mereka menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina saat itu tidak membutuhkan tambahan stok BBM. Aksi ini melanggar hukum karena mereka mengintervensi tata kelola BUMN dan merugikan negara.
Komitmen Kejagung dan Efek Jera
Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak pelaku korupsi tanpa memandang jabatan atau pengaruh. Selain itu, tim Kejagung terus memburu Riza Chalid untuk menuntaskan proses hukum.
Kejagung berharap kasus ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi sektor energi dan memberi efek jera bagi pihak yang mencoba meraup keuntungan ilegal dari aset negara. Masyarakat menantikan langkah tegas Kejagung demi keadilan dan pengembalian kerugian negara.







