Rokok Ilegal Dan Sanksi Hukuman Sungguh Berat

oleh
Bagi Masyarakat yang Hisap Rokok Ilegal akan di Jatuhkan sanski atau hukuman yang berat

Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Peringatan keras ini di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, usai kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok di Bogor, Selasa (21/10).

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Rokok Ilegal

Finari menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai. Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, menimbun, membeli, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat di kenakan sanksi pidana berat.

“Sesuai Pasal 54, pelaku peredaran atau konsumen rokokbisa di pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, bisa pula di denda hingga Rp200 juta,” tegas Finari.

Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut berlaku tidak hanya untuk pelaku besar. Namun, sanksi ini juga bagi masyarakat yang kedapatan membeli atau menggunakan produk tanpa pita cukai resmi. Langkah ini di ambil untuk memberikan efek jera sekaligus menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Cirebon dan Purwakarta Jadi Titik Panas Peredaran Rokok Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Finari menyebut bahwa Cirebon menjadi daerah dengan tingkat peredaran rokok tertinggi di Jawa Barat. Daerah ini di susul oleh Purwakarta dan Bogor. “Kalau di Jawa Barat, wilayah yang paling banyak di temukan rokok ilegal itu Cirebon, kemudian Purwakarta, dan Bogor,” ungkapnya.

Menurutnya, posisi geografis Jawa Barat yang strategis menjadikan provinsi ini sebagai jalur distribusi utama. Rokok tanpa izin edar datang dari berbagai daerah, termasuk Sumatera dan Kalimantan.

Target Pemusnahan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

DJBC Jawa Barat menargetkan pemusnahan sedikitnya 78,5 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini. Upaya tersebut di lakukan melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokokdi seluruh wilayah Jawa Barat. Angka ini sangat signifikan, karena distribusinya bisa lintas provinsi,” jelas Finari.

Harga Murah Jadi Daya Tarik Rokok

Fenomena harga murah menjadi alasan utama masyarakat masih tergoda membeli rokok ilegal. Produk ini umumnya beredar di warung-warung kecil atau toko kelontong di daerah.

“Rokok ilegal di jual dengan harga lebih rendah, sehingga masyarakat yang merasa rokok legal terlalu mahal sering beralih ke rokok. Biasanya rokok-rokok ini di jual di warung-warung kecil,” tambah Finari.

Baca Juga: KTT Mesir: Prabowo Hadiri Pertemuan Perdamaian Dunia

Ajakan Bea Cukai untuk Masyarakat

Finari mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah yang di tawarkan produk ilegal. Ia menegaskan bahwa mengonsumsi rokok sama saja mendukung kejahatan ekonomi dan merugikan negara.

Bea Cukai Jawa Barat pun terus melakukan sosialisasi dan operasi lapangan. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Namun, dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, di harapkan praktik ini dapat di tekan secara signifikan. Ini di lakukan demi menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan bagi pelaku usaha legal.