Jakarta, — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pencabutan gugatan yang di ajukan oleh Sandra Dewi. Istri dari terpidana Harvey Moeis tersebut terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Gugatan tersebut berhubungan dengan perampasan aset di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dengan di cabutnya gugatan tersebut, tidak ada lagi polemik. Status aset yang telah di rampas oleh negara menjadi jelas.
Pencabutan Gugatan Jadi Penanda Selesaian Kasus
Anang Supriatna menjelaskan bahwa dengan pencabutan gugatan, barang bukti yang sebelumnya di permasalahkan kini telah di nyatakan clear. “Dengan di cabutnya gugatan ini, otomatis barang bukti yang di permasalahkan sudah clear, dan perkara ini pun sudah inkrah,” ujar Anang di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).
Menurut Anang, setelah pencabutan gugatan tersebut, langkah selanjutnya adalah eksekusi hukuman terhadap Harvey Moeis. Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara. Dia di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Selain itu, aset yang telah di sita dari Harvey Moeis akan segera di lelang.
Lelang Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Anang menambahkan bahwa pihak Kejagung akan segera melakukan lelang terhadap barang bukti yang terkait dengan Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA). Proses lelang ini, kata Anang, baru akan di lakukan setelah eksekusi pidana terhadap Harvey di laksanakan.
“Lelangnya tidak bisa langsung di lakukan, karena eksekusi pidana harus di selesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Hasil dari pelelangan barang-barang yang di sita, lanjut Anang, akan di setorkan ke kas negara. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara. Kerugian negara di perkirakan mencapai Rp300 triliun akibat kasus korupsi tata niaga timah ini.
Sandra Dewi Tunduk pada Putusan Hukum
Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, akhirnya mencabut gugatan keberatannya terkait perampasan sejumlah aset yang pernah di ajukan sebelumnya. Keputusan ini di sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa ini.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut di lakukan Sandra Dewi secara sukarela, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan. “Sandra Dewi memilih untuk tunduk pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Rios dalam pertimbangannya.
Hakim Rios juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini tidak hanya di lakukan oleh Sandra Dewi. Pihak lainnya yang terlibat juga melakukan hal tersebut, dan semua pihak sepakat dengan keputusan tersebut.
Aset yang Terkait dengan Gugatan Sandra Dewi
Beberapa aset yang sebelumnya menjadi objek gugatan Sandra Dewi terkait perampasan aset dalam kasus korupsi ini antara lain:
-
Sejumlah perhiasan milik Sandra Dewi
-
Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
-
Rumah mewah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
-
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
-
Tabungan yang di blokir oleh pihak bank
-
Beberapa tas mewah
Dengan pencabutan gugatan ini, maka proses hukum terkait aset-aset tersebut di harapkan dapat segera di selesaikan tanpa hambatan lebih lanjut.







