Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin serius memerangi polusi udara dengan menerapkan kebijakan radikal. Mulai Januari 2026, pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa disinsentif pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga kenaikan tarif parkir progresif yang signifikan. Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk mendesak masyarakat melakukan perawatan kendaraan secara berkala.
Kenaikan PKB: Sanksi Finansial Paling Berat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Bapak Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penerapan sanksi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran udara.
“Data kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan langsung terintegrasi dengan sistem layanan pajak daerah. Kami menetapkan bahwa kendaraan yang berstatus ‘tidak lulus’ akan dikenakan tarif PKB yang dinaikkan hingga 100% atau dua kali lipat dari tarif normal yang berlaku,” ujar beliau dalam keterangan pers di Balai Kota, Selasa (3 Desember 2025).
Menurutnya, langkah ini bukan hanya bertujuan menambah pendapatan daerah, tetapi lebih pada pemberian efek jera dan mendisiplinkan pemilik kendaraan agar bertanggung jawab terhadap emisi gas buang.
Parkir Progresif sebagai Sanksi Tambahan
Selain kenaikan PKB, sanksi lain yang siap diterapkan adalah pengenaan tarif parkir maksimal di semua fasilitas parkir yang dikelola Pemprov, termasuk area parkir di gedung-gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan yang terikat kerja sama.
“Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir progresif tertinggi, di mana tarif parkir bisa mencapai Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per jam, dan pemilik tidak akan mendapatkan subsidi tarif,” tambah Bapak Asep. Tujuannya adalah membatasi mobilitas kendaraan penyumbang polusi di pusat kota.
Pakar Lingkungan: Disinsentif adalah Solusi Tepat
Kebijakan ini disambut baik oleh akademisi dan pakar lingkungan. Dr. Sony Sulaksono Wibowo, seorang ahli transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai bahwa disinsentif finansial adalah cara paling efektif untuk mengubah perilaku masyarakat.
“Pendekatan persuasif sudah tidak mempan. Ketika berbicara dompet, barulah masyarakat akan bergerak. Kenaikan pajak dan tarif parkir ini akan memaksa pemilik mobil dan motor tua untuk segera melakukan tune-up atau bahkan mempertimbangkan untuk mengganti kendaraannya dengan yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik,” jelas Dr. Sony.
Ia juga mengingatkan bahwa emisi kendaraan bermotor mengandung berbagai zat berbahaya, seperti Particulate Matter (PM2.5), yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan kasus penyakit pernapasan akut (ISPA) di Jakarta.
Mekanisme dan Imbauan bagi Masyarakat
Pemprov DKI telah menetapkan bahwa semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, berusia di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi minimal satu kali dalam setahun.
-
Pembaruan Data: Data kelulusan akan dihubungkan secara online dengan data kendaraan di kepolisian (Samsat). Status “tidak lulus” akan otomatis tertera saat pemilik melakukan perpanjangan STNK tahunan, yang kemudian memicu pengenaan tarif PKB yang lebih mahal.
-
Akses Uji Emisi: Saat ini, terdapat ratusan lokasi uji emisi resmi yang tersebar di berbagai bengkel, dealer, dan kantor Dinas Lingkungan Hidup yang siap melayani masyarakat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu razia atau batas waktu pembayaran pajak. “Lakukan uji emisi sekarang. Lulus uji emisi artinya Anda telah berkontribusi pada udara bersih, dan yang pasti, Anda menghemat pengeluaran pajak tahunan Anda,” pungkas Bapak Asep Kuswanto.
Baca Juga : Tragedi Gary Iskak: Mengulas Yamaha RX-King dan Bahaya Sensasi ‘Jambakan Setan’






