Pada 13 Oktober 2025, SMAN 1 Cimarga di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah seorang siswa ketahuan merokok di area kantin sekolah. Beberapa pihak menilai Kepala Sekolah, Dini Fitria, menegur siswa tersebut secara berlebihan. Akibatnya, siswa tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tuanya kemudian melaporkan Kepala Sekolah ke polisi. Kasus ini memicu reaksi keras dari siswa lain yang merasa solidaritas terhadap teman mereka di SMAN 1 Cimarga itu.
Aksi Mogok Siswa sebagai Bentuk Protes
Sebagai bentuk protes terhadap tindakan Kepala Sekolah, sekitar 630 siswa SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok sekolah pada 13 dan 14 Oktober 2025. Para siswa menuntut Kepala Sekolah untuk diberhentikan dan menegakkan keadilan bagi teman mereka yang ditegur secara kasar. Aksi mogok ini menarik perhatian media dan publik, serta memicu perdebatan tentang cara penegakan disiplin di sekolah.
Reaksi Orang Tua Siswa dan Laporan ke Polisi
Orang tua siswa yang menjadi korban peneguran keras Kepala Sekolah merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut. Mereka melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, yang kemudian memproses laporan tersebut. Setelah mediasi, orang tua siswa mencabut laporan mereka dan memilih jalur damai. Kepala Sekolah dan siswa yang bersangkutan meminta maaf, sehingga mediasi memberikan dampak positif di SMAN 1 Cimarga.
HRD Perusahaan Siap Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga
Kasus ini juga berdampak pada dunia kerja. Beberapa HRD perusahaan di Kabupaten Lebak menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mem-blacklist lulusan SMAN 1 Cimarga. Ini berlaku untuk angkatan 2026 hingga 2028. Aksi mogok sekolah membuat banyak pihak menilai siswa menunjukkan kurangnya kedisiplinan dan tanggung jawab. Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, meminta agar perusahaan tetap profesional. Beliau menegaskan agar kasus ini tidak jadi alasan diskriminasi.
Gubernur Banten Turun Tangan dan Mediasi
Menyikapi situasi yang berkembang, Gubernur Banten, Andra Soni, turun tangan. Beliau bertindak untuk menengahi konflik antara Kepala Sekolah dan siswa. Pada 15 Oktober 2025, Gubernur Andra Soni memfasilitasi pertemuan antara Kepala Sekolah, Dini Fitria, dan siswa yang bersangkutan, Indra, di Kantor Gubernur Banten. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling menyampaikan permintaan maaf. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Ini semua demi kebersamaan di SMAN 1 Cimarga.
Baca juga : Bupati Bogor Puji Sosok Inspiratif yang Peduli Pendidikan & Anak Yatim
Kepala Sekolah dan Siswa Sepakat Berdamai
Gubernur Banten memfasilitasi mediasi, sehingga Kepala Sekolah dan siswa yang bersangkutan sepakat berdamai. Mereka menandatangani surat perjanjian damai. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Proses mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan anggota DPRD Banten Dapil Lebak.
Pelajaran dari Kasus SMAN 1 Cimarga
Kasus di SMAN 1 Cimarga memberikan pelajaran penting. Ini tentang pentingnya komunikasi dan penegakan disiplin yang adil di sekolah. Meskipun penegakan aturan dan disiplin sangat diperlukan, cara-cara yang digunakan haruslah sesuai dengan norma dan etika. Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka. Selain itu, perlunya mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai.
