Surya Darmadi Dipindahkan Kembali ke Lapas Nusakambangan

oleh
Surya Darmadi dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan setelah terbukti melanggar disiplin dan menjalani hukuman kasus korupsi.
Surya Darmadi dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan setelah terbukti melanggar disiplin dan menjalani hukuman kasus korupsi.

Jakarta, 20 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan kembali Surya Darmadi ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini diambil setelah pihak lapas menemukan pelanggaran disiplin berat oleh Surya. Tindakan ini menegaskan pemerintah tegas menindak narapidana korupsi.

Surya Darmadi dan Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan Hutan

Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group, terlibat kasus korupsi besar terkait penyerobotan lahan hutan lindung di Riau. Ia bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman, memanipulasi izin lahan seluas 37.000 hektare. Tindakan itu menyebabkan negara merugi sekitar Rp78 triliun.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Surya Darmadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian, ia mengajukan banding dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Akhirnya, MA menegaskan vonis tersebut dan menambah hukuman penjara menjadi 16 tahun.

Riwayat Penahanan Surya Darmadi

Awalnya, pihak lapas menahan Surya di Lapas Nusakambangan. Kemudian, pihak lapas memindahkan dia ke Lapas Cibinong karena alasan kesehatan. Selama di Cibinong, petugas mengawasi Surya secara rutin.

Pada Oktober 2025, petugas menemukan Surya melanggar aturan. Ia mampir ke kantornya di Jakarta setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor. Langkah ini melanggar tata tertib narapidana. Petugas segera memutuskan memindahkan Surya kembali ke Nusakambangan.

Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan: “Kami tidak menoleransi pelanggaran aturan. Oleh karena itu, Surya harus menjalani pengawasan maksimum di Nusakambangan.” Selain itu, Lapas Nusakambangan memiliki pengamanan maksimum, fasilitas khusus, dan pengawasan ketat. Dengan demikian, pemindahan ini memastikan Surya tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Aset Surya Darmadi yang Disita

Kejaksaan memerintahkan Surya Darmadi membayar ganti rugi negara senilai Rp2,23 triliun. Selain itu, petugas menyita asetnya, yaitu lahan sawit seluas lebih dari 37.000 hektare, uang tunai Rp450 miliar, satu kapal tongkang, dan satu kapal tugboat.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah menegakkan hukum secara tegas. Petugas berharap tindakan ini memberi efek jera bagi koruptor lain.

Reaksi Publik atas Pemindahan Surya Darmadi

Pemindahan Surya Darmadi memicu reaksi publik. Banyak masyarakat menilai langkah ini sebagai bukti ketegasan pemerintah. Namun, beberapa pihak meminta transparansi agar penegakan hukum tidak terlihat pilih kasih.

Publik berharap proses hukum terhadap Surya tetap adil dan terbuka. Hal ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Baca juga : Marcella Santoso dan Kasus Korupsi Minyak Sawit

Pencegahan Korupsi dan Penegakan Hukum

Kasus Surya Darmadi mengingatkan pentingnya pencegahan korupsi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan semua narapidana wajib patuh aturan. Kejaksaan dan kepolisian terus memantau aset koruptor agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem.

Langkah-langkah ini menjaga integritas hukum di Indonesia. Pemerintah juga berharap pelaku lain belajar dari kasus ini dan tidak mengulang tindakan korupsi.

Kesimpulan

Pemindahan Surya Darmadi ke Lapas Nusakambangan menegaskan pemerintah tegas menindak pelanggaran narapidana korupsi. Dengan pengawasan maksimum, Surya tidak bisa mengulangi pelanggaran.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Selain hukuman penjara, penyitaan aset membantu negara memulihkan kerugian akibat korupsi. Langkah ini memberi efek jera yang kuat bagi pelaku lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.