Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pajak olahraga yang cukup mengejutkan masyarakat: aktivitas olahraga di tempat-tempat tertentu kini dikenakan pajak 10%.
Tag: Pajak Olahraga
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.