NusaSuara — Upaya warga Surabaya dalam memperjuangkan hak atas tanah Eigendom Verponding (EV) di tiga kecamatan akhirnya menunjukkan perkembangan positif. Harapan ini menguat setelah isu tersebut di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji hadir langsung mendampingi warga. Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Surabaya juga turut mengawal proses agar masyarakat mendapatkan solusi terbaik.
Klaim Pertamina dan Dampak Pemblokiran Tanah
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa konflik bermula dari klaim PT Pertamina atas tanah EV 1305 seluas 134 hektare serta EV 1278 seluas 220,4 hektare. Lokasi itu berada di tiga kecamatan: Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, meliputi lima kelurahan.
Akibat surat klaim tersebut, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran administrasi sejak 2010. Dampaknya, warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa melakukan balik nama atau proses hukum lainnya. Pemilik SHGB pun tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan status haknya, termasuk warga yang hanya memiliki surat persaksian.
Koordinator FATWA mencatat sedikitnya 12.500 dokumen tidak bisa di proses karena objek tanah Eigendom Verponding tercatat sebagai aset Pertamina.
Dukungan DPR RI dan Penegasan Perlu Benahi Regulasi
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan ini. Ia menyoroti aturan pemblokiran yang di nilai tidak memiliki dasar memadai. Adies juga mengapresiasi keteguhan warga Surabaya yang memperjuangkan haknya sejak 2010, serta membuka ruang mediasi—bahkan berharap Pertamina dapat melepaskan aset tersebut.
Rapat Lanjutan dan Sinergi Lintas Lembaga
Pembahasan berlanjut pada Rabu (19/11) di Gedung Nusantara III DPR RI bersama Komisi II, Komisi VI, Pertamina, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Eri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak. Ia menilai kemajuan ini merupakan hasil kolaborasi strategis lintas lembaga.
Menurut Eri, sinergi merupakan kunci untuk menyelesaikan sengketa EV yang berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tidak di tentukan oleh siapa yang paling menonjol, tetapi oleh kemampuan seluruh pihak untuk bekerja bersama.
Apresiasi dari DPRD dan Perwakilan Warga
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, memuji konsistensi Wali Kota Eri dalam mendampingi warga dari awal hingga pembahasan tingkat pusat. Koordinator FATWA, Muchlis Anwar, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Surabaya yang di nilai sangat menentukan.
Empat Kesimpulan Penting RDP dan RDPU
Komisi II DPR RI merumuskan empat poin kesimpulan:
-
Komisi II menerima dan akan menindaklanjuti laporan FATWA dan pemilik Perumahan Darmo Hill.
-
Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan masalah melalui mediasi non-litigasi bersama Pertamina, BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk proses pelepasan aset.
-
ATR/BPN di minta segera memproses hak atas tanah Eigendom Verponding warga setelah pelepasan aset di lakukan demi menghadirkan kepastian hukum.
-
DPR RI akan memfasilitasi pertemuan lintas kementerian dan Pertamina untuk penyelesaian menyeluruh.





